KABARSULA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) memberikan dukungan terhadap upaya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perikanan.
Peningkatan pendapatan dari sektor ini menjadi fokus utama dalam rangka menggenjot PAD guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Hal ini terlihat dari kunjungan DPRD Kepsul dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula yang dikomandoi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ke Pemerintah Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk menggali potensi dan peluang kerjasama di sektor perikanan, sekaligus memahami langkah-langkah yang bisa diambil untuk memperkuat sektor tersebut di Kabupaten Kepulauan Sula.
Ketua Komisi II DPRD Kepsul, Ramli Sade, saat diwawancarai awak media pada Selasa (15/07/2023) kemarin, menegaskan bahwa pihaknya bersama DKP berkomitmen penuh untuk menggenjot PAD melalui sektor perikanan. Namun, terkait perijinan dalam sektor perikanan, ia menyatakan bahwa wewenangnya berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai wilayah yang tergolong 12 mil ke atas.
“Kami DPRD dan DKP berkomitmen genjot PAD dari sektor perikanan, kalau masalah perijinan DKP Kabupaten sama sekali tidak memiliki sektor dari perijinan karena itu wilayahnya provinsi, karena wilayah 12 mil ke atas itu adalag wilayah KKP,” paparnya.
Menurut Ramli, masalah perijinan adalah kewenangan Provinsi, sebab wilayah 12 mil ke atas merupakan wilayah Kementerian Kelautan dan Prikanan (KKP). Namun, kedatangan DPRD dan Pemda Kepulauan Sula ke Kota Bitung mau bermitra di bidang sektor Perikanan dan Kelautan.
Ia menambahkan, upaya DPRD dan Pemkab Kepsul agar status ikan hasil tangkapan nelayan asal Kota Bitung memiliki dokumen keterangan asal usul ikan. “Sebelum hasil tangkapannya di bawah ke kota bitung harus memiliki dokumen hasil tangkapan supaya pemkab sula mengeluarkan surat keterangan asal usul ikan,”sambungnya.
Sampai saat ini DKP Kepulauan Sula belum menyampaikan dokumen regulasi ke DPRD untuk dibahas. “DKP belum sampaikan dokumen regulasi ke DPRD dan dokumen itu tidak bisa dibuat sepihak karena ini kita bekerja sama berbeda provinsi,” terangnya.
Seperti berita sebelumnya Kepala DKP Sahlan Norau mengaku, saat ini pihaknya menyusun dokumen-dokumen disampaikan Peraturan Daerah (Perda) ke DPRD, tujuannya untuk menarik retribusi di bidang sektor Perikanan. (Red)