KABARSULA.COM – Permintaan 25 anggota DPRD kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) sepertinya terlalu berlebihan, hingga tidak disetujui Bupati Fifian Adeningsi Mus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menemukan, 25 anggota secara diam-diam mengusulkan kepada Bupati Fifian Adeningsi Mus agar menaikkan anggaran perjalanan dinas DPRD.
Namun, usulan puluhan anggota DPRD tersebut sepertinya ditolak oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus, karena itu, hingga kini DPRD belum peripurnakan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD induk 2024 mendatang.
Padahal, Pemda secara resmi menyampaikan dokumen KUA dan PPAS APBD induk 2024 itu ke DPRD sejak bulan Juli 2023 lalu, namun hingga Desember 2023 ini DPRD belum diparipurnakan APBD induk 2024.
Molornya pembahasan APBD induk 2024 pada tahap awal ini, tentu akan memengaruhi belanja program, terutama yang bersumber dari pusat, hingga terjadi pengurangan sumber anggaran pusat.
Selain itu, Pemerintah dalam hal ini Bupati dan DPRD juga harus siap-siap menerima sanksi dari Kemendagri, sebab tidak melaksanakan siklus anggaran tepat waktu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 27 tahun 2021, yang menyebutkan, tahapan anggaran KUA-PPAS sudah harus diselesaikan pada minggu pertama bulan Agustus.
“Anggaran perjalanan dinas DPRD Kepulauan Sula yang diusulkan itu tidak bisa diakomodir oleh Bupati, karena tahun depan (2024, red) kita daerah diperhadapkan dengan Pemilu serentak yang akan menguras APBD 2024 mendatang,”kata sumber terpercaya, kepada KABARSula.com, Rabu (27/12/2023).
Sementara, Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfrimasi, terkait dengan molornya pembahasan KUA-PPAS 2024. (Red)