KABARSULA.COM – Puluhan warga Desa Ona, Kecamatan Sulabesi Barat, Kepulauan Sula (Kepsul), melaporkan salah satu anggota KPUD Kepulauan Sula, Ivan Sulabesi Buamona, ke Bawaslu. Ivan diduga telah menghalangi warga untuk menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.
Menurut Ical Fokatea, salah satu pelapor, Ivan melarang mereka mencoblos dengan alasan jam sudah lewat. Padahal, di TPS lain, warga masih diizinkan mencoblos meskipun waktunya sudah habis.
“Kami yang dibatasi untuk mencoblos itu kurang lebih ada 11 orang, termasuk ketua KPPS dan juga anggotanya serta para saksi-saksi lainnya. Itu hak kami untuk memilih,” kata Ical.
Ical menambahkan, Ivan juga menakut-nakuti mereka dengan mengatakan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran besar. Hal ini membuat mereka ketakutan dan tidak jadi mencoblos.
“Padahal kami tidak merusak kertas suara atau kotak suara yang ada di dalam TPS tersebut. Bahkan anggota KPUD itu juga suaranya besar dan orang-orang yang sementara coblos ini juga merasa sangat ketakutan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Hari ini, Jumat (16/2/2024) kami telah menerima laporan dari masyarakat desa Ona. Pelapornya adalah saudara Ical Fokatea, terlapornya adalah salah satu anggota KPUD Kepulauan Sula yakni, Ivan Sulabesi Buamona,” kata Zulfitrah.
Zulfitrah menjelaskan, pihaknya akan melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut. Jika unsur formil dan materil terpenuhi, maka Bawaslu akan meregistrasi laporan tersebut dan memanggil Ivan untuk melakukan klarifikasi.
“Jadi untuk syarat laporan diterima ini adalah Formil atau Materil. Formil itu siapa pelapornya kemudian terlapornya siapa dan identitasnya. Kemudian uraian materiilnya seperti apa terus tempus dan Lokusnya dimana,” tandasnya. (Red)