KABARSULA.COM – Hubungan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dan Bupati Fifian Adeningsi Mus semakin memanas, dengan APBD induk 2024 tak kunjung diparipurnakan.
Informasi yang dihimpun media ini, Selasa (2/1/2024) menyebutkan bahwa molornya pengesahan APBD 2024 diduga karena adanya poin-poin yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak.
Bupati Fifian Adeningsi Mus kemungkinan besar akan mengelola APBD 2024 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) jika kesepakatan tidak segera tercapai.
Langkah ini dapat membawa konsekuensi serius, mengingat UU 23/2014 Pasal 321 Ayat 2 yang menyebutkan DPRD dan kepala daerah yang terlambat dalam pengesahan APBD akan dikenai sanksi administratif.
Apabila Bupati Fifian Adeningsi Mus melanggar peraturan dengan mengelola APBD 2024 menggunakan Perkada, DPRD dan Pemda Kepsul harus siap-siap menerima sanksi dari pemerintah pusat. Sesuai dengan UU 23/2014, sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berlaku selama enam bulan.
Sementara, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Muhlis Soamole, belum dapat dikonfirmasi terkait dokumen persyaratan Perkada hingga berita ini diturunkan. (Red)