KABARSULA.COM – Rekaman suara yang diduga melibatkan dua oknum pejabat di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula, yakni Kabag Pemerintahan, Suwandi A. Gani dan Inspektur Inspektorat, Kamarudin Mahdi, tengah menjadi perbincangan hangat.
Dalam rekaman tersebut, kedua oknum alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu diduga mengarahkan para Kepala desa (Kades) se-Kepulauan Sula untuk menggagalkan verifikasi faktual (verfak) tahap kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo (ISDA).
Tak hanya itu, rekaman tersebut juga memperdengarkan instruksi kedua pejabat kepada para Kades untuk memenangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy pada Pilkada 2024 mendatang.
Menanggapi hal ini, Tim Paslon ISDA langsung mendatangi Bawaslu Kepulauan Sula untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua oknum ASN tersebut.
LO Paslon ISDA, Tamra Tachwalo saat diwawancarai awak media usai menyampaikan laporan ke Bawaslu, Kamis (08/08/2024) mengungkapkan, bahwa Kabag Pemerintahan, Suwandi A. Gani, dan Inspektur Inspektorat, Kamarudin Mahdi, diduga telah mengarahkan seluruh Kepala Desa se-Kepulauan Sula untuk menggagalkan Paslon ISDA dalam Verfak tahap kedua.
“Ini sudah barang tentu pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Oleh karena itu, kami datang ke Bawaslu untuk menyampaikan laporan dan menempuh jalur yang tepat. Kami berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti sesuai dengan undang-undang Netralitas ASN dan Undang-undang Pemilu,” kata Tamra.
Menurut Tamra, dalam rekaman yang beredar tersebut terdengar Suwandi A. Gani membicarakan rapat evaluasi hasil verifikasi faktual tahap pertama, sementara Kamarudin Mahdi secara jelas mempresentasikan hasil verifikasi faktual per desa atau kecamatan. Mereka bahkan menginstruksikan agar angka Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diperbanyak dan angka Memenuhi Syarat (MS) dikurangi.
“Pada menit ke 21:17 dalam rekaman itu, terdengar jelas bahwa Kamarudin Mahdi memerintahkan kepala desa Auponhia untuk menggunakan parang jika diperlukan. Kami menilai ini sebagai hasutan yang dapat menimbulkan konflik pada Pilkada 2024 mendatang,” tambah Tamra.
LO Paslon ISDA juga berharap Pilkada 2024 dapat dijalankan dengan baik dan sesuai dengan prinsip demokrasi. “Politik adalah seni berperang, namun harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Sumitro Muhamadia, yang kebetulan sedang melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi di Bawaslu Kepulauan Sula, menyampaikan bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh staf penanganan pelanggaran di Bawaslu Kepulauan Sula.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, kami akan memutuskan apakah dugaan pelanggaran ini masuk pada pelanggaran pidana atau administrasi. Jika ada penyelenggara yang terlibat, maka ini juga bisa menjadi dugaan pelanggaran etik,” ujarnya.
Sumitro menambahkan, waktu yang diberikan kepada Bawaslu sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 adalah tiga hari kerja dan dapat diperpanjang dua hari. “Nanti kami akan rapat via Zoom bersama Bawaslu Kepulauan Sula dan Bawaslu Provinsi untuk membahas langkah selanjutnya,” tutupnya. (Red)