KABARSULA.COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul) untuk membuat laporan resmi terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022-2023.
Kedatangan BPD Kawata ke Kejari Kepsul ini dalam upaya untuk mengungkap dan mengusut lebih lanjut dugaan tindakan korupsi yang diduga terjadi dalam pengelolaan DD dan ADD yang dikelola oleh pihak desa.
“Kami sudah membuat laporan kepada kejaksaan mengenai dugaan penyelewengan anggaran desa di kampung kami, Kawata. Laporan ini telah diterima dan ditandatangani dalam berita acara,” Ungkap wakil Ketua BPD, Sahrin Sapsuha, Jum’at (29/9/2023).
Sahrin menambahkan, pihaknya diterima langsung oleh Kajari Sula, dan Kajari telah menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan setelah menerima rekomendasi dari inspektorat.
Selanjutnya, Yusri, seorang anggota BPD, meminta kepada pihak inspektorat untuk segera mengeluarkan rekomendasi demi memperlancar proses penyelidikan oleh pihak kejaksaan.
“Kami berharap agar inspektorat segera mengeluarkan rekomendasi kepada Kejaksaan untuk memastikan agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan lancar. Kami juga berharap agar tidak ada main mata antara inspektorat dan pemerintah desa,” kata Yusri.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan serius mengawal proses ini hingga rampung. (Red)