KABARSULA.COM — Calon Bupati Petahana, Fifian Adeningsi Mus (FAM), diduga ‘‘Pandang Enteng’’ (Tidak Hargai) aturan yang berlaku terkait cuti kampanye. Meskipun telah mengantongi surat cuti kampanye di luar tanggungan negara sejak 25 September 2024, FAM diduga masih menempati Rumah Dinas, yakni Istana Daerah (Isda) yang terletak di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana.
Pantauan awak media, Jumat (27/09/2024) menunjukkan FAM keluar dari pintu Istana Daerah dan langsung memasuki mobil hitam dengan nomor polisi B.1068 PJP.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 53 mengatur kampanye oleh pejabat negara dan pejabat daerah.
Dalam ketentuan tersebut, pejabat negara dan daerah diharuskan mengajukan izin kampanye dan memenuhi beberapa syarat, antara lain tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Pasangan Petahana FAM-SAH Bisa di Diskualifikasi
“Fasilitas dalam jabatan yang dimaksud mencakup kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, dan sarana perkantoran lainnya,” jelas Zulfitrah.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh anggota DPRD Kepulauan Sula yang tergabung dalam Tim Pemenangan dan Tim Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk mematuhi aturan ini.
“Mereka harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara maupun daerah saat melakukan kampanye,” tegasnya.
Zulfitrah menambahkan calon bupati dan wakil bupati petahana yang telah mendapatkan rekomendasi cuti dari pemerintah daerah provinsi Maluku Utara juga diimbau untuk tidak menggunakan fasilitas yang melekat padanya selama kampanye.
“Pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dan daerah saat kampanye dapat berakibat pada konsekuensi pidana. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula akan tetap komitmen menindak siapapun yang melanggar ketentuan ini,” pungkasnya. (Red)