KABARSULA.COM — Puluhan Kepala Desa (Kades) di Kepulauan Sula tampaknya sangat dimanja oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus. Pasalnya, Bupati Fifian memberikan hadiah motor kepada Puluhan Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan kembali masa jabatannya setelah diperpanjang menjadi delapan tahun dan berjanji akan memberikan hadiah serupa kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah tersebut.
Pengukuhan tersebut dilakukan setelah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 tahun 2024, yang menetapkan masa jabatan kepala desa dan Anggota BPD menjadi delapan tahun.
Prosesi pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) ini berlangsung di Istana Daerah (Isda), Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Rabu (18/9/2024), oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024: Benarkah Jabatan Kepala Desa Diperpanjang?
“Selamat kepada para Kepala Desa dan Anggota BPD atas dikukuhkannya masa jabatan menjadi delapan tahun. Ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menegaskan kepala desa dan BPD memegang jabatan selama delapan tahun, terhitung sejak pelantikan,” ujar Fifian, Rabu (18/09/2024).
Fifian berharap pengukuhan ini dapat menjadi motivasi baru bagi seluruh kepala desa dan anggota BPD untuk lebih peka terhadap permasalahan desa serta memajukan Kabupaten Kepulauan Sula.
“Pelaksanaan tugas kepala desa harus tegas dan profesional agar pembangunan desa berjalan baik, menuju Sula Bahagia Jilid II,” tambahnya.
Baca Juga: Nasib Puluhan Kades di Kepulauan Sula Diujung Tanduk
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang jujur dan efisien, serta menghindari masalah hukum.
“Para kepala desa harus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Red)