KABARSULA.COM – Tahapan perbaikan syarat administrasi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 berakhir Minggu besok. Hingga sore tadi, baru lima Parpol di Kepulauan Sula (Kepsul) yang mengajukan perbaikan Bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Kepsul.
Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Kepsul, Ramli K. Yacub, menyampaikan masa perbaikan dokumen yang dilakukan sejak 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023, baru lima Parpol dari 18 Parpol yang mengajukan perbaikan dokumen Bacalegnya, diantaranya Partai Hanura, Partai NasDem, PBB, PKB, dan Partai Ummat.
“Dan lima Partai yang ajukan perbaikan berkas Bacaleg ini semua statusnya diterima KPU,” Ungkap Ramli, Sabtu (08/07/2023).
Ramli berharap, di hari terakhir masa perbaikan berkas yang jatuh pada, Minggu 9 Juli 2023 besok, partai-partai yang belum menyampaikan hasil perbaikan dokumen Bacalegnya ke KPU, maka segera disampaikan.
Sebab, kata Ramli, jika ada Parpol yang menyampaikan hasil perbaikan dokumen Bacalegnya melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka tidak akan diterima dan Bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
“Batas waktu besok hingga pukul 00.00 WIT, tapi kalau tidak ada Parpol yang menyampaikan hasil perbaikan Bacalegnya, maka Bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa berpartisipasi dalam Pemilihan legislatif 2024 nanti,” tandasnya. (red)