KABARSULA.COM — Berkas perkara Juru Kampanye (Jurkam) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula nomor urut 2, Fifian Adeningsi Mus dan Hi. M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), Basir Makian, kini telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dibawa ke persidangan.
Basir sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyebarkan isu SARA terhadap pasangan calon nomor urut 3, Hendrata Thes dan M. Natsir Sangaji (HT-Manis), saat berkampanye di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur, beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Hina Paslon Lain Saat Kampanye, Basir Makian Resmi Ditetapkan Tersangka
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Raimond, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penyerahan tersangka serta barang bukti dari Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Sula, Jumat (25/10/2024).
Penyerahan ini berlangsung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 22 Oktober 2024.
“Tahap dua ini berlangsung sekitar satu setengah jam, di mana tersangka Basir didampingi oleh penasihat hukumnya,” ujar Raimond.
Raimond menjelaskan, tersangka dijerat dengan dakwaan Primair Subsideritas, yakni pasal 187 ayat (2) juncto pasal 69 huruf B dalam undang-undang pemilihan kepala daerah. Usai penyerahan, berkas kasus segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanana untuk proses persidangan tanpa penundaan.
“Jadi kami tidak lagi menunggu satu-dua hari, kami langsung melaksanakan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Sanana. Proses persidangan akan ditetapkan dalam waktu singkat, mengingat aturan pemilu mengharuskan penanganan perkara ini dengan waktu terbatas,” lanjutnya.
Meskipun demikian, Raimond menyatakan JPU tidak melakukan penahanan terhadap Basir, karena ancaman hukuman maksimal dalam pasal yang disangkakan hanya 18 bulan.
“Berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan (4), maka yang bersangkutan tidak bisa ditahan. Ketika sampai di pengadilan pun kami yakin ia tidak akan ditahan karena hukum acaranya seperti itu,” tambah Raimond.
Apabila nantinya pengadilan memutuskan bahwa Basir harus menjalani hukuman penjara, pihak Kejari akan segera melaksanakan eksekusi. “Kami akan masukkan dia ke Lapas,” tegasnya. (Red)