KABARSULA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Sula (Kepsul) menemukan 3 kasus dugaan pelanggaran Pemilu selama melakukan pengawasan tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023.
Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zulfitrah Hasim, SH, menyatakan bahwa Bawaslu Sula sedang menangani 3 perkara terkait dugaan pelanggaran pada masa kampanye.
Pada tanggal 9 Desember, pelanggaran dilaporkan di Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, dan Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara. Pada tanggal 10 Desember, pelanggaran terjadi di Kecamatan Sanana, khususnya di Sekretariat Partai Golkar.
“Saat ini, pelanggaran pada tanggal 9 dan 10 sedang dalam proses klarifikasi,” ungkap Zulfitrah Hasim saat di wawancarai awak media usai melaksanakan kegiatan Training Of Trainer Penguatan Kapasitas dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu tahun 2024, di Beliga Hotel, desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Selasa (26/12/2023).
Sementara itu, kata Zulfitrah, untuk partai Nasdem, dugaan pelanggaran kampanye oleh Rusmin Latara di Desa Sekom, Kecamatan Sulabesi Selatan, yang melibatkan aparat desa Bega, Kecamatan Sulabesi Tengah, juga sedang dalam tahap klarifikasi.
“Jadi, ada tiga dugaan pelanggaran yang telah ditangani oleh Bawaslu Kepulauan Sula, dan temuan ini berasal dari Panwascam,” ungkapnya.
Zulfitrah menjelaskan penanganan kasus dilakukan dalam waktu 14 hari sejak pelanggaran tersebut ditemukan.
Selain itu, lanjut Zulfitrah, untuk saksi Rusmin Latara, semua pihak telah diperiksa, dan tahap pembahasan terakhir akan menentukan apakah terpenuhi unsur pasal secara formil atau materil. “Kalau untuk partai Golkar, saat ini lagi dalam tahapan klarifikasi,” pungkasnya. (Red)