KABARSULA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dari lima desa, salah satunya desa Nahi yang saat ini sudah diterima laporannya.
Ketua Bawaslu Kepsul, Ajuan Umasugi, Senin (19/2/2024), mengatakan saat ini, laporan tersebut sedang diperiksa oleh tim sekretariat Bawaslu untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil. Sedangkan empat desa lainnya itu disarankan untuk melengkapi dokumen-dokumennya baru kemudian diregistrasi.
Menurut Ajuan, laporan tersebut dilakukan oleh peserta pemilu, bukan individu. Terlapornya adalah oknum Komisioner KPU Kepulauan Sula.
“Laporan tersebut sudah selesai di pleno dan akan dibahas bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam waktu 1×24 jam,” kata Ajuan.
Kata Ajuan, Bawaslu akan meneliti laporan tersebut dari aspek pidana dan etik. Klarifikasi akan dilakukan untuk melihat apakah unsur pidana dan etik terpenuhi atau tidak.
Disentil soal potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kepulauan Sula. Ajuan menjelaskan, Bawaslu telah memerintahkan tim di bawahnya untuk mengumpulkan semua Form Pengawasan untuk melakukan analisis terhadap TPS-TPS yang berpotensi PSU. “Sejauh ini, belum ada TPS yang berpotensi PSU,” pungkasnya. (Red)