KABARSULA.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Sula dengan tegas membantah tudingan yang disampaikan oleh juru kampanye dan tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fifian Adeningsi Mus dan Hi. Saleh Marasabessy (FAM-SAH). Tuduhan itu menyebutkan bahwa Panwas Desa Kabau Pantai, Hamsa Masuku, dalam keadaan mabuk dan melakukan penghasutan saat mengawasi kampanye FAM-SAH, Senin (11/11) lalu.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim, S.H., menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak benar dan menyesatkan.
“Berdasarkan laporan hasil pengawasan yang disampaikan oleh Panwascam kepada Bawaslu Kepulauan Sula, kampanye yang digelar tim FAM-SAH di Desa Kabau Pantai tidak langsung dibubarkan setelah batas waktu pukul 00.00 WIT. Acara dilanjutkan dengan pesta joget yang melampaui waktu kampanye yang diizinkan. Beberapa simbol kampanye, seperti atribut, baliho, dan bendera, masih terlihat di lokasi, dan pasangan calon serta tim kampanye juga tetap berada di tempat tersebut,” jelas Zulfitrah, Sabtu (16/11/2024).
Dijelaskan Zulfitrah, Panwaslu Kecamatan Sulabesi Barat sudah berkoordinasi dengan juru kampanye, Burhanudin Buamona untuk menghentikan pesta joget yang diiringi oleh artis, karena kegiatan tersebut tidak tertera dalam surat pemberitahuan izin kampanye. Namun, permintaan Panwaslu tidak dihiraukan. Bahkan, juru kampanye menantang Panwaslu dengan pernyataan, “Anda kenapa suka tekan-tekan kami, pesta akan kami jalankan. Jika tidak senang, silakan lapor ke Bawaslu di Kabupaten. Acara ini tetap dilanjutkan, dan setelah itu atribut kampanye akan kami buka dan pesta joget akan berlanjut sampai kami pulang.”
Sekitar pukul 00.17 WIT, Panwas Desa Kabau Pantai mendekati sound system, berkoordinasi dengan MC, dan mengambil mic untuk menyampaikan imbauan agar pesta joget dihentikan. Namun, MC menantang upaya tersebut. Menurut Zulfitrah, tindakan Panwas Desa Kabau Pantai adalah upaya pencegahan pelanggaran kampanye, mengingat acara joget masih menggunakan atribut kampanye dan dihadiri Paslon serta rombongan kampanye. Kondisi ini dapat dikategorikan sebagai kampanye dalam bentuk kegiatan lain di luar waktu yang diizinkan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Sula ini juga menambahkan, tindakan main hakim sendiri terjadi ketika Panwas Desa Kabau Pantai justru dikeroyok oleh sejumlah orang yang diduga merupakan Tim Pasukan Khusus FAM-SAH.
Bawaslu juga menilai tudingan Tim Hukum FAM-SAH yang menyebut Panwas Desa Kabau Pantai mabuk dan menghasut sebagai fitnah keji tanpa dasar.
“Kami menilai tuduhan tersebut adalah bentuk playing victim untuk membenarkan tindakan penganiayaan terhadap petugas kami,” tegas Zulfitrah.
Dia menyampaikan, Panwas Desa Kabau Pantai, Hamsa Masuku, tidak mengonsumsi minuman keras saat bertugas, sehingga Bawaslu akan mengambil langkah hukum atas tuduhan tersebut.
“Ini adalah fitnah dan pencemaran nama baik,” tegasnya. (Red)