tutup
Example 320x250
Banner Bawaslu
Banner Bawaslu
previous arrow
next arrow
BawasluBeritaHukrimKepsul

Bawaslu Kepulauan Sula Mulai Proses Kasus Dugaan Penggagalan Verfak oleh Oknum ASN

2382
×

Bawaslu Kepulauan Sula Mulai Proses Kasus Dugaan Penggagalan Verfak oleh Oknum ASN

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kepulauan Sula Mulai Proses Kasus Dugaan Penggagalan Verfak oleh Oknum ASN
Foto: Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi. (doc: kabarsula.com)

KABARSULA.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula telah memulai proses pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula.

Kedua oknum tersebut adalah Kabag Pemerintahan, Suwandi H Gani, dan Inspektur Inspektorat, Kamarudin Mahdi. Keduanya diduga mengarahkan Kepala Desa (Kades) se-Kepulauan Sula untuk menggagalkan proses verifikasi faktual (verfak) tahap kedua terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo (ISDA).

Example 340x370

Kasus ini mencuat setelah Liaison Officer (LO) Paslon Independen ISDA melaporkannya secara resmi ke Bawaslu pada Kamis (08/08/2024) kemarin.

Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi, saat dikonfirmasi, Selasa (13/08/2024) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mulai memeriksa sejumlah saksi dan terlapor terkait kasus ini.

“Hari ini, tanggal 13 Agustus 2024, kami sudah meminta keterangan dari beberapa pihak. Tadi, kami telah memeriksa saksi, terlapor, dan juga KPU. Selain itu, kami akan melanjutkan pemeriksaan di Pulau Mangoli untuk mendapatkan keterangan dari beberapa kepala desa di sana,” ujar Ajuan Umasugi.

Menurutnya, empat orang yang telah diperiksa termasuk saksi, terlapor, dan anggota KPU. Bawaslu juga akan meminta keterangan dari Kepala Desa Waitina, Karamat Titdoy, dan Naflow.

Ajuan menambahkan, laporan dari LO Paslon Independen ISDA ini didasarkan pada Undang-Undang ASN tentang Netralitas ASN dan Undang-Undang Pilkada, khususnya Pasal 180 yang mengatur tentang upaya menggagalkan seseorang untuk mencalonkan diri sebagai Bupati, Walikota, atau Gubernur.

“Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional. Dalam lima hari ke depan, kami akan menyelesaikan proses ini sesuai dengan pembahasan yang sudah ditetapkan. Jika diperlukan, kami akan menambah waktu dua hari lagi untuk mendapatkan keterangan tambahan,” lanjut Ajuan.

Selanjutnya, kata Ajuan, kalau terlapor sudah diklarifikasi karena dia sedang berada diluar daerah sehingga klarifikasi itu diminta secara daring.

“Jadi untuk penanganan pelanggaran ini tetap akan kami koordinasikan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI untuk penanganannya seperti apa,” tandasnya. (Red)

Example 400x100
Example 350x255

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *