KABARSULA.COM — Oknum kepala desa (Kades) dan perangkat desa di Kepulauan Sula diduga terlibat dalam politik praktis pada Pilkada 2024.
Tudingan ini dialamatkan kepada Kepala Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan berinisial SS, dan Sekretaris Desa Baruakol, Kecamatan Mangoli Tengah berinisial AG.
Keduanya diduga terlibat dalam kampanye mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Fifian Adeningsi Mus dan Hi. Saleh Marasabessy (FAM-SAH).
Padahal, Pjs Bupati Kepulauan Sula, Wazaharia, sebelumnya telah mengingatkan pentingnya netralitas bagi para kepala desa dan perangkat desa dalam Pilkada serentak yang akan digelar. Namun, peringatan tersebut tampaknya diabaikan oleh sebagian pihak, termasuk kepala desa di Buya dan Sekretaris desa Baruakol.
Baca Juga : Kades di Kepulauan Sula “Tak Berdaya” Ditekan Pjs Bupati
Sekretaris DPC Partai Demokrat Kepulauan Sula, Nusri Umalekhoa, meminta Panwascam atau Bawaslu untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam politik praktis ini.
“Jika masalah ini tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan muncul hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat merusak tatanan demokrasi di Kabupaten Kepulauan Sula,” ujar Nusri, Rabu (23/10/2024).
Nusri juga menegaskan, larangan bagi kepala desa dan perangkatnya terlibat dalam politik praktis itu diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal 280, 282, dan 490 secara tegas melarang kepala desa dan perangkat desa untuk ikut serta dalam kegiatan politik praktis. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada pidana, baik berupa hukuman penjara maupun denda,” tegasnya. (Red)