KABARSULA.COM – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Konsolidasi bersama 12 Panwaslu Devisi HP2H. Rapat ini bertujuan untuk menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) guna memastikan akurasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kepsul, Ajuan Umasugi, menegaskan pentingnya koordinasi intensif dengan Panwaslu untuk mencegah kekeliruan dalam penyusunan DPTb dan DPK. Koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan unsur terkait seperti PPK dan PPS di setiap Kecamatan dianggap krusial untuk menjamin kelancaran dan demokrasi pada Pemilu 2024.
“Sangat penting berkonsultasi, berkomunikasi, dan berkoordinasi dengan baik kepada PPK dan PPS untuk memastikan data DPTb dan DPK benar-benar akurat dan sesuai aturan,” kata Ajuan, Senin (11/12/2023).
Ajuan juga menyoroti perlunya singkronisasi data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula setelah penetapan DPT oleh KPU. Ini dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan validitas data terkait pemilih.
“Rapat konsolidasi ini sangat penting sebagai bagian dari upaya Bawaslu dalam pencegahan kekeliruan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Penelusuran keabsahan DPTb dan DPK diakui sebagai langkah kritis, mengingat dinamika data penduduk yang dapat berubah dan menimbulkan kerawanan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kepsul, Irfan Sulabesi Buamona, menekankan urgensi persiapan Pemilih DPTb dan DPK. “Pemilih DPTb harus sudah mengurus syarat administrasi sebelum Pemilu tanggal 14 Februari 2024,” ujar Irfan, menyarankan pemilih untuk segera berkonsultasi dan melakukan verifikasi ke Disdukcapil Kepulauan Sula.
Diketahui, Rapat konsolidasi ini dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepsul, unsur Gakkumdu, dan Panwaslu di 12 Kecamatan, khususnya Devisi HP2H, dengan suasana yang khidmat hingga selesai. (Red)