KABARSULA.COM — Setiap anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik dalam bentuk apapun, termasuk melalui media sosial, pertemuan, atau simbol-simbol tertentu. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas sebagai cerminan integritas dan profesionalitas Polri.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Stephen M. Napiun, S.I.K, S.H., M.Hum, saat melakukan kunjungan kerja ke Polres Kepulauan Sula, Rabu (18/09/2024).
Dalam kunjungan tersebut, Brigjen Stephen memberikan arahan penting kepada seluruh personel Polres Sula terkait netralitas dan pelaksanaan tugas Polri menjelang Pemilukada Maluku Utara 2024 yang berlangsung di gedung Taufik Center Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Rabu (18/09/2024).
Baca Juga: Polres Kepulauan Sula Peduli Kesehatan Masyarakat
Hadir dalam acara tersebut Pejabat Utama Polda Malut, termasuk Kabid Propam Polda Malut Kombespol Hery Purnomo, S.I.K, Kabidkum Polda Malut Kombespol Yudi Rumantoro, S.H, S.I.K, M.S.i, Kabid Humas Polda Malut Kombespol Bambang Suharyono, S.I.K, M.H, serta Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K, dan Wakapolres Sula Kompol Saiful Egal S.AP bersama jajaran personel Polres Sula.
Wakapolda Brigjen Pol Stephen M. Napiun menegaskan pentingnya netralitas Polri sebagai amanat konstitusi.
“Netralitas merupakan prinsip fundamental bagi Polri sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat,” ujarnya.
Wakapolda juga menginstruksikan pengawasan ketat terhadap netralitas anggota Polri dan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap prinsip ini akan ditindak tegas sesuai aturan. Ia menekankan pentingnya peran pimpinan dalam memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
“Fokus utama sebagai insan Polri selama Pemilukada adalah menjaga keamanan dan ketertiban di setiap tahapan pemilu,” tambahnya.
Ia meminta seluruh anggota untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi gangguan keamanan, provokasi, dan konflik.
Baca Juga: Polres Kepulauan Sula Gelar Simulasi Antisipasi Konflik Pilkada 2024
“Setiap anggota kepolisian harus mendepankan pendekatan preventif melalui patroli, pengawasan, dan koordinasi dengan pihak penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu,” pintanya.
Menurutnya, penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan bukti yang kuat tanpa memandang latar belakang politik pihak yang terlibat.
“Menjaga kepercayaan publik terhadap Polri dengan sikap profesional dan tidak memihak siapapun sangat penting. Perlindungan masyarakat adalah prioritas utama Polri, dan hak-hak masyarakat, terutama hak pilih, harus terlindungi dengan baik tanpa intimidasi atau ancaman, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan damai, sejuk, dan demokratis. Pungkasnya. (Red)