KABARSULA.COM — Terkait masalah internal yang memicu ancaman mogok kerja oleh Panwascam se-Kepulauan Sula beberapa hari lalu, akibat ketidakpuasan terhadap honor perjalanan dinas yang dinilai tidak sesuai dengan beban kerja di lapangan.
Menanggapi ancaman mogok tersebut, Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian berdasarkan Standar Biaya Minimum (SBM) yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Selain itu, pedoman perjalanan dinas Bawaslu RI No. 237 juga menjadi acuan dalam pelaksanaan perjalanan dinas bagi Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Panwascam.
Baca Juga: Panwascam se-Kepulauan Sula Ancam Mogok Kerja, Jika Permintaan Tak Diindahkan
“Kita telah melakukan penyesuaian terhadap dokumen mereka setelah memeriksa data nominatif perjalanan dinas dan SPJ mereka. Kami akan terus melakukan penyesuaian ini agar sesuai dengan SBM,” jelas Ajuan saat dikonfirmasi, Kamis (19/09/2024).
Menurut Ajuan, teknis pembayaran tetap mengacu pada laporan perjalanan dinas yang diserahkan oleh Panwascam.
“Jika laporan perjalanan dinas dimasukkan untuk satu bulan, maka akan dibayar untuk satu bulan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan perubahan RAB harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kalaupun ada kekurangan dalam pembayaran, Bawaslu akan menyurati Pemerintah Daerah Kepulauan Sula selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas kebutuhan riil di lapangan.
Baca Juga: JPPR Malut Soroti Bawaslu Kepulauan Sula
“Di RAB Bawaslu itu tidak ada calon kepala daerah independen tapi faktanya itu ada calon independen, tentunya disana ada pengawasan oleh teman-teman Panwas Kecamatan maupun Panwas desa,” katanya.
Meski begitu, Ajuan memastikan bahwa penyesuaian akan dilakukan setelah dokumen terkait, seperti Karwas, nominatif, dan SPJ, diajukan oleh Panwascam.
“Karwas itu untuk menganalisa ketersediaan anggaran seperti apa, kemudian nominatif itukan bagaimana mereka menggunakan anggaran, dan SPJ itu bagaimana mereka mempertanggungjawabkan anggaran tersebut. Itu yang saat ini kami melakukan penyesuaian-penyesuaian,” pungkasnya.
Sebagai informasi, perjalanan dinas Panwascam dibiayai oleh APBD melalui dana hibah pemerintah daerah sebesar Rp 9 miliar, sedangkan gaji Panwascam melekat pada APBN. (Red)