KABARSULA.COM – Pembangunan Sekolah TK Adhyaksa di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana berpotensi mangkrak akibat sengketa lahan antara keluarga Tionghoa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula. Keluarga Tionghoa mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan bukti fisik bangunan Sekolah Cina dan pagar yang masih berdiri.
Di sisi lain, Kejari Sula menunjukkan dokumen kepemilikan, termasuk sertifikat dan surat penyerahan dari Kanwil Pertanahan Provinsi Maluku, yang menyatakan tanah tersebut dihibahkan oleh Pemerintah Desa Fagudu.
“Mereka (Abo Kendi) sudah ke sini, terus di hadapan dia, Pak Kejari sudah menunjukkan sertifikat dan surat penyerahan dari Kanwil Pertanahan Provinsi Maluku,” ujar Kasubagbin Kejari Sula, Abdul Karim Soamole, saat ditemui awak media, Senin (22/07/2024).
Meski tidak terlihat fisik surat hibah dari sejumlah dokumen yang dibuka, pihaknya mengaku tanah tersebut dihibahkan oleh Pemerintah Desa Fagudu.
“Ada, jaman itu dari sepengetahuan pemerintah desa (Fagudu) toh, dari Om Aja Makassar (Kepala Desa), terus dari situ nanti terbit surat hak pakai lah dari kanwil pertanahan Ambon, dari situ baru sertifikat keluar,” terangnya.
Hal senada disampaikan Kasi Intelijen Kejari Sula, Dicky Dwi Putra. Menurut Dicky, tanah atas nama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor BPN.395/16/III/P/Malut/THN 1994 tersebut menjadi dasar penerbitan sertifikat kepemilikan pada pertengahan 2019.
“Bukti kepemilikan kami sudah berdasar, ada sertifikat, ada surat keputusan dari BPN Maluku, memang sertifikatnya di tahun 2019, tetapi ini sudah di-SK-kan di BPN Provinsi Maluku itu di tahun 1994, jadi ini sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tambahnya.
Dicky mempersilahkan pihak keluarga Tionghoa untuk menempuh jalur hukum, namun ia berharap mereka mampu membuktikan alas hak kepemilikan tanah tersebut.
“Dan kami kalau misalnya ada permasalahan perdata kami siap, karena sudah ada bukti kepemilikannya yang sah, itu saja,” pungkasnya. (Red)