KABARSULA.COM – Sejumlah Mahasiswa asal Kepulauan Sula (Kepsul), yang tergabung dalam Front Bumi Loko, kembali menggelar aksi kampanye pada Kamis, 19 Oktober 2023. Aksi ini dilakukan di depan RRI, Pasar Barito, dan Kantor Walikota Ternate.
Dalam aksi ini, mahasiswa menuntut Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, yang masa jabatannya akan segera berakhir, untuk segera mencabut 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan di Pulau Mangoli, Kepulauan Sula.
Aksi kampanye ini bukan hanya ditujukan kepada Gubernur, melainkan juga kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, yang juga diminta untuk mencabut 10 IUP di Pulau Mangoli.
Koordinator aksi, Apriadi, kepada media ini mengatakan bahwa perusahaan ekstraktif telah memasuki area perkebunan warga Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur dengan luas wilayah konsesi mencapai 155,24 hektar.
“Melalui anak perusahaan PT. indomineral yakni PT. Wira Bahana Perkasa Indah dengan luas konsesi 155,24 hektar, mereka datang ke Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur Provinsi Maluku Utara dan memasang sebanyak 84 patok tanpa sepengetahuan warga dan pemerintah Desa Kou,” ungkap Apriadi.
Menurut koordinator aksi, operasi perusahaan biji besi ini akan mengancam kehidupan warga Pulau Mangoli. Selain itu, ada perusahaan lain, yaitu PT. Aneka Mineral Utama, dengan luas konsesi 22,935 hektar, dan dari dua perusahaan besar ini, mereka akan memproduksi bijih besi. Ini menimbulkan kekhawatiran bahwa masyarakat Desa Kou akan diusir secara terang-terangan oleh pemerintah dan investor.
Apriadi juga mengkritik tindakan Gubernur Maluku Utara yang mengeluarkan izin untuk 10 Perusahaan pertambangan di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, dengan jumlah konsesi seluas 83,635,94 hektar. Menurutnya, dengan luas konsesi yang begitu besar, masyarakat Pulau Mangoli akan terancam kehilangan lahan, harta, dan perkampungan mereka.
“Dari berbagai permasalahan lingkungan yang telah terjadi di Maluku Utara yang merusak sumber-sumber kehidupan masyarakat seperti tanah dan udara, belum lagi masalah pemanasan global yang belum terselesaikan, pemerintah justru memperpanjang kerusakan ini dengan mengeluarkan 10 IUP di Pulau Mangoli. Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa Gubernur Maluku Utara dianggap gagal dalam berpikir,” tutupnya. (Red)