September 8, 2026

kabarsula Bea Cukai Batam Tindak KM Cahaya Al Khair, Angkut Beragam Barang Tanpa Pabean bandar SLOT INDONESIA

0
IMG-20260908-WA0057.webp.webp

Gambar : Kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang kedapatan membawa berbagai jenis barang kiriman dari Kawasan Bebas Batam menuju wilayah lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.

AMSNews.id | Batam – Bea Cukai Batam mengamankan kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang kedapatan membawa berbagai jenis barang kiriman dari Kawasan Bebas Batam menuju wilayah lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.

Kapal yang diawaki tiga orang, termasuk nakhoda, tersebut dihentikan oleh Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 di perairan sekitar Pulau Mubut, Batam, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.

Penindakan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman barang dari Batam menggunakan sarana transportasi laut tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli melakukan pemantauan di sejumlah jalur perairan yang diduga menjadi lintasan kapal. Informasi berikutnya mengarahkan petugas ke kawasan perairan Pulau Mubut.

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melihat sebuah kapal kayu bermuatan bergerak meninggalkan perairan Pulau Mubut dengan arah pelayaran ke timur.

Petugas kemudian menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut beserta muatan yang dibawa.

Dari pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman yang tidak disertai pemberitahuan pabean. Petugas selanjutnya melakukan penegahan dan penyegelan terhadap kapal berikut seluruh muatannya.

KM Cahaya Al Khair kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut.

Hasil pencacahan menunjukkan muatan kapal terdiri dari berbagai jenis barang. Di antaranya elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen, serta sejumlah barang lainnya.

Seluruh barang tersebut diketahui diangkut tanpa pemberitahuan pabean sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai Batam menyebut barang yang termasuk kategori larangan dan pembatasan (lartas) dan tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Sementara itu, terhadap KM Cahaya Al Khair sebagai sarana pengangkut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa setiap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju wilayah lain dalam Daerah Pabean harus memenuhi ketentuan kepabeanan.

Menurutnya, pengawasan akan terus diperkuat, termasuk melalui kegiatan patroli laut, untuk memastikan lalu lintas barang berlangsung sesuai aturan dan mencegah peredaran barang lartas secara ilegal.

“Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut, guna memastikan pergerakan barang sesuai ketentuan serta mencegah peredaran barang lartas secara tidak sah,” kata Agung.

Penindakan terhadap KM Cahaya Al Khair merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Bea Cukai Batam sekaligus upaya perlindungan masyarakat (community protector).

Bea Cukai Batam juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar memastikan seluruh kegiatan pengiriman barang dari maupun menuju Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dilakukan sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan peraturan yang berlaku.

 

 

kabarsula SLOT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *