kabarsula Tiga Kontainer Diduga Limbah Elektronik Ilegal Milik PT Esun Bebas Bergerak dari Batam Menuju Malaysia bandar SLOT INDONESIA
Gambar : Kontainer-kontainer yang berada di dalam area PT Esun, dijadwalkan tiba di Malaysia pada 3 September. Sumber Basel Action Network.
AMSNews.id | Batam – Perdagangan lintas negara limbah elektronik kembali menjadi sorotan. Sejumlah organisasi lingkungan, yakni Basel Action Network (BAN), Nexus3 Foundation, dan Ecoton, meminta pemerintah Indonesia mengusut dugaan pengiriman limbah elektronik dari Batam ke Malaysia.
Desakan tersebut muncul setelah tim investigasi menemukan tiga kontainer di lokasi yang disebut berkaitan dengan perusahaan pengelola limbah elektronik, PT Esun International Utama Indonesia (PT Esun), di Batam.
Berdasarkan data perdagangan yang dihimpun organisasi lingkungan tersebut, ketiga kontainer itu dijadwalkan tiba di Pelabuhan Klang, Malaysia, pada 3 September 2026.
Temuan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena pengiriman limbah elektronik lintas negara berada dalam cakupan pengaturan Konvensi Basel tentang pengawasan perpindahan lintas batas limbah berbahaya dan pembuangannya.
Sorotan terhadap aktivitas ekspor-impor
BAN juga mengungkap adanya data perdagangan yang menunjukkan aktivitas impor oleh tiga perusahaan di Batam yang sebelumnya disebut telah dicabut izin impornya pada Januari 2026.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries.
Menurut organisasi lingkungan tersebut, sepanjang Maret hingga April 2026 masih terdapat ribuan kontainer yang diduga membawa material limbah elektronik dari Amerika Serikat menuju Batam.
Sebagian pengiriman disebut menggunakan kode Harmonized System (HS) yang dapat mengindikasikan material sebagai limbah elektronik.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah terhadap arus perdagangan limbah lintas negara, terutama setelah adanya tindakan pencabutan izin terhadap perusahaan terkait.


Kasus dugaan masuknya limbah elektronik ke Batam sendiri telah menjadi perhatian sejak September 2025.
Pada April 2026, jumlah kontainer yang diduga bermasalah dan diamankan di kawasan Pelabuhan Batu Ampar dilaporkan mencapai 914 kontainer.
Dalam penanganan kasus tersebut, pemerintah sebelumnya disebut berencana mengembalikan kontainer bermasalah ke negara asal sesuai mekanisme penanganan perdagangan limbah ilegal dalam Konvensi Basel.
Namun, kebijakan itu kemudian berubah. Pemerintah dilaporkan memilih melakukan pemusnahan terhadap sebagian limbah elektronik di Batam.
BP Batam juga disebut mengambil keputusan berdasarkan pemeriksaan terhadap salah satu kontainer. Hasil pemeriksaan menunjukkan kurang dari lima persen material di dalamnya masuk kategori limbah berbahaya.
Material yang tidak dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) disebut akan dikembalikan kepada importir.
Langkah tersebut mendapat kritik dari kelompok lingkungan. Mereka menilai persoalan limbah elektronik tidak semata-mata ditentukan berdasarkan apakah material tersebut masuk kategori limbah berbahaya atau tidak.
Aturan Basel terhadap limbah elektronik
Kelompok lingkungan menyatakan perubahan aturan Konvensi Basel mengenai limbah elektronik yang berlaku sejak 1 Januari 2025 memperluas pengawasan terhadap perpindahan lintas batas e-waste.
Pengawasan tersebut mencakup perangkat elektronik utuh, komponen, maupun residu yang berasal dari limbah elektronik.
Mereka juga menyoroti posisi Amerika Serikat yang bukan merupakan negara pihak Konvensi Basel.
Atas dasar itu, mekanisme perpindahan limbah elektronik dari Amerika Serikat ke negara pihak seperti Indonesia dinilai tidak dapat dilakukan melalui mekanisme konvensional Konvensi Basel.
Untuk pengiriman limbah yang berada dalam cakupan Konvensi Basel, negara pengirim dan penerima harus menjalankan mekanisme pemberitahuan dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal serupa juga berlaku ketika limbah yang berada dalam cakupan konvensi akan dikirim dari Indonesia ke negara lain.
Tiga kontainer menuju Malaysia
Dalam temuan terbaru, keberadaan tiga kontainer yang disebut berada di area terkait PT Esun dan memiliki tujuan Malaysia menjadi perhatian khusus.
PT Esun disebut memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan perdagangan limbah elektronik Wai Mei Dat, yang beroperasi di Amerika Serikat dengan nama Corporate e-Waste Solutions (CEWs).
Perusahaan tersebut sebelumnya pernah disebut dalam laporan BAN berjudul “Brokers of Shame”.
BAN, Nexus3 Foundation, dan Ecoton meminta pemerintah memastikan status serta isi ketiga kontainer tersebut sebelum pengiriman berlanjut.
Mereka juga meminta otoritas Malaysia memeriksa kontainer tersebut saat tiba di Pelabuhan Klang apabila terdapat indikasi bahwa muatannya merupakan limbah elektronik.
Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Ecoton, Daru Setyorini, mempertanyakan masih berlangsungnya aktivitas perdagangan limbah elektronik oleh perusahaan yang sebelumnya disebut telah dikenai pencabutan izin.
Sementara itu, Pendiri dan Direktur Strategis BAN, Jim Puckett, mengatakan ketiga kontainer perlu diperiksa untuk memastikan apakah muatannya termasuk limbah elektronik atau jenis limbah lain yang tetap berada dalam pengawasan Konvensi Basel.
Menurut dia, apabila terbukti terjadi pengiriman ilegal, pemerintah Indonesia perlu mengambil kembali limbah tersebut dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Malaysia juga menjadi perhatian
Dugaan pengiriman tersebut dinilai semakin penting karena Malaysia disebut telah menerapkan kebijakan pembatasan terhadap impor limbah elektronik.
Kelompok lingkungan menyebut posisi Malaysia dalam forum Konvensi Basel di Jenewa pada Juni 2026 turut menegaskan sikap negara tersebut terhadap impor e-waste.
Apabila muatan tiga kontainer tersebut ternyata dideklarasikan sebagai limbah plastik, organisasi lingkungan menilai pemeriksaan tetap diperlukan. Sebab, material plastik yang berasal dari perangkat elektronik dapat tetap berada dalam cakupan pengaturan limbah lintas negara.
Indonesia diminta memperketat pengawasan
Nexus3 Foundation menilai persoalan ini berpotensi memengaruhi posisi Indonesia dalam upaya internasional memerangi perdagangan limbah ilegal.
Pendiri sekaligus Penasihat Senior Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati, mengingatkan bahwa Indonesia sebelumnya memiliki peran dalam upaya memperkuat implementasi Konvensi Basel, termasuk melalui Indonesian-Swiss Country-Led Initiative.
Menurutnya, Indonesia perlu kembali menunjukkan komitmen terhadap pengawasan perdagangan limbah lintas negara.
BAN, Nexus3 Foundation, dan Ecoton mendesak pemerintah melakukan penyelidikan lintas lembaga terhadap dugaan impor limbah elektronik dari Amerika Serikat ke Batam serta dugaan pengiriman limbah dari Batam ke Malaysia.
Mereka juga meminta sistem pengawasan perdagangan dan pengolahan limbah elektronik diperkuat agar Indonesia tidak berubah menjadi tujuan maupun jalur transit perdagangan limbah ilegal internasional.
kabarsula SLOT