September 3, 2026

kabarsula Bareskrim Gerebek Gelper Batam, Gelper Lantai 3 Swalayan Oriental Karimun Jalan Terus bandar SLOT INDONESIA

0
IMG-20260903-WA0143.jpg

banner 468x60

KARIMUN, Media batam.id— Penindakan Bareskrim Polri terhadap aktivitas perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) di Batam menjadi perhatian di Kabupaten Karimun. Momentum tersebut turut mendorong DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun dan GM FKPPI Kabupaten Karimun menyoroti keberadaan gelper yang berada di lantai 3 Swalayan Oriental, kawasan Sungai Lakam, Karimun.

 

Kedua organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya praktik perjudian di balik aktivitas permainan elektronik tersebut.

 

Ketua DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun, Mecky Dewancha, mengatakan isu dan pemberitaan terkait judi gelper belakangan ini sangat memprihatinkan dan meresahkan masyarakat.

 

Menurut Mecky, praktik perjudian yang diduga berkedok gelper tidak seharusnya dibiarkan seolah-olah menjadi aktivitas yang legal di tengah masyarakat, terlebih apabila berlangsung di kawasan perbelanjaan.

 

“Isu dan pemberitaan terkait judi gelper akhir-akhir ini sangat memprihatinkan dan meresahkan masyarakat. Praktik judi berkedok gelper itu seolah-olah legal di tengah masyarakat di tempat perbelanjaan Sungai Lakami, Karimun,” ujar Mecky.

 

Ia menilai keberadaan praktik perjudian dapat memberikan dampak negatif terhadap masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi persoalan bagi sebagian warga.

 

“Judi gelper ini memberikan dampak negatif ke masyarakat yang kini tengah menghadapi kesulitan ekonomi,” katanya.

 

Mecky juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap persoalan gelper, terutama berkaitan dengan izin yang diberikan kepada pengusaha.

 

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya memberikan izin, tetapi juga harus memastikan kegiatan usaha tersebut berjalan sesuai dengan peruntukannya dan aturan yang berlaku.

 

“Kami menilai pengawasan dari pemerintah tentang persoalan ini seakan lalai, salah satunya dalam memberikan izin kepada pengusaha gelper. Hal itu terbukti dari izin yang diberikan yang kerap menyalahi aturan yang ada,” tegas Mecky.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan pemahaman pihaknya, izin gelper diberikan sebagai tempat hiburan atau permainan elektronik. Namun, fakta di lapangan menurutnya perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan aparat.

 

“Yang kami ketahui izin gelper itu diberikan pemerintah untuk tempat hiburan anak-anak. Namun fakta di lapangan kita duga ada indikasi telah menjadi ajang praktik perjudian,” ujarnya.

 

Bisa Berujung Pidana Jika Terbukti Ada Perjudian

 

Sorotan terhadap aktivitas gelper tersebut tidak hanya menyangkut persoalan perizinan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana apabila dalam pemeriksaan aparat ditemukan unsur perjudian.

 

Sejak 2 Januari 2026, KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku dan mengatur secara khusus mengenai tindak pidana perjudian.

 

Dalam Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi, termasuk turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

 

Sementara itu, Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

 

Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan aparat nantinya menemukan bahwa aktivitas permainan elektronik tersebut memenuhi unsur perjudian dan dilakukan tanpa izin, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif atau persoalan izin usaha, tetapi dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana perjudian.

 

Karena itu, pemeriksaan terhadap lokasi dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung benar-benar sebatas permainan elektronik sebagaimana izin usahanya atau terdapat mekanisme taruhan, pemberian hadiah berdasarkan keberuntungan, transaksi uang, maupun bentuk lain yang memenuhi unsur perjudian berdasarkan hukum.

 

GM FKPPI Minta Aparat Tak Tutup Mata

 

Sementara itu, Ketua GM FKPPI Kabupaten Karimun, Syahirul Alam, turut meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan persoalan tersebut.

 

GM FKPPI menilai keberadaan gelper yang diduga berpotensi menjadi tempat praktik perjudian perlu mendapat pengawasan serius. Apalagi, penindakan terhadap aktivitas serupa di Batam menunjukkan bahwa persoalan gelper yang mengarah pada perjudian bukan persoalan yang bisa dianggap sepele.

 

Syahirul meminta aparat melakukan pengecekan secara langsung untuk memastikan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut sesuai dengan perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian, apakah gelper tersebut benar-benar hanya menjalankan aktivitas permainan elektronik sebagaimana peruntukannya atau terdapat kegiatan lain yang berpotensi melanggar hukum.

 

GERAK KEPRI dan GM FKPPI Kabupaten Karimun berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya praktik perjudian.

 

“Kami berharap ada penindakan dari aparat agar tidak merugikan masyarakat dengan praktik judi berkedok permainan elektronik tersebut,” harap Mecky.

 

Mecky menegaskan, pihaknya tidak hanya menyampaikan persoalan tersebut melalui pemberitaan. Setelah persoalan ini menjadi perhatian publik, DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun bersama GM FKPPI akan menindaklanjutinya melalui jalur resmi.

 

“Dengan naiknya berita ini, selanjutnya kami akan menyurati Polres Karimun, Polda Kepri dan Bareskrim Polri terkait maraknya judi berkedok gelper di Kabupaten Karimun,” terang Mecky.

 

Langkah tersebut, kata dia, dilakukan agar dugaan praktik perjudian berkedok gelper dapat diperiksa secara resmi oleh aparat penegak hukum.

 

Aparat Diminta Buktikan dengan Pemeriksaan, Bukan Sekadar Wacana

 

Dengan adanya penindakan Bareskrim di Batam, perhatian kini tertuju pada daerah lain di Kepulauan Riau. Apakah aktivitas gelper di Karimun juga akan mendapat pemeriksaan yang sama apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum?

 

Pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

 

Polres Karimun, Polda Kepri dan Bareskrim Polri didesak tidak berhenti pada pengawasan administratif, tetapi melakukan pemeriksaan secara langsung dan menyeluruh terhadap aktivitas gelper di lantai 3 Swalayan Oriental.

 

Jika tidak ditemukan unsur perjudian, hasil pemeriksaan tentu dapat menjadi bentuk kepastian hukum bagi pengelola maupun masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur perjudian tanpa izin, aparat diminta menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penerapan Pasal 426 dan/atau Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai peran dan fakta hukum yang ditemukan dalam penyelidikan.

 

Pemerintah daerah juga diminta memastikan perizinan yang diberikan tidak disalahgunakan sebagai legitimasi untuk menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

 

Sebab, izin usaha tidak boleh menjadi tameng apabila di balik kegiatan tersebut ternyata ditemukan praktik perjudian.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gelper di lantai 3 Swalayan Oriental belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. Pihak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak pengelola maupun instansi terkait.

banner 325x300

kabarsula SLOT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *