kabarsula [SALAH] DPR Buat RUU Larangan Membeli Rokok bandar SLOT INDONESIA
Beredar gambar [arsip] dari akun Facebook “Gimana Aksi” pada Minggu (23/8/2026) menampilkan klaim jika DPR telah membuat RUU melarang masyarakat membeli rokok. Unggahan disertai narasi:
“MASUKKAN TERBARU… DPR
RUU LARANGAN MEMBELI ROKOK
ROKOK DI INDONESIA!
ATURAN TEGAS UNTUK KESEHATAN NASIONAL, PELANGGAR AKAN DIHUKUM BERAT!”
Hingga Jumat (28/8/2026) unggahan ini mendapatkan 6 ribu tanda suka dan dibagikan ulang 2 kali.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memastikan kebenarannya dengan menelusuri situs resmi dpr.go.id untuk melihat apakah benar ada RUU terbaru mengenai rokok. Melalui hasil pengamatan, dalam situs resmi DPR ini tidak ditemukan adanya RUU terbaru yang berkaitan dengan pembelian rokok.
Melansir dari artikel bloombergtechnoz.com, memang pernah terdapat aturan mengenai penjualan rokok melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Namun, aturan tersebut tidak melarang masyarakat membeli rokok secara umum, ketentuan yang diatur adalah larangan penjualan rokok secara eceran saja. Sejauh ini belum ada aturan baru yang melarang pembelian rokok sepenuhnya.
Faktanya, DPR belum membuat RUU berkaitan larangan membeli rokok, sejauh ini larangan jual beli rokok yang ada hanya lah melarang pembelian rokok dalam bentuk eceran saja. Jadi, unggahan berisi klaim “DPR buat RUU larangan membeli rokok” adalah konten palsu (fabricated content).
kabarsula SLOT