kabarsula Bapemperda DPRD Batam Kaji Usulan Perubahan Perda Ketertiban Umum bandar SLOT INDONESIA
Gambar : Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hj. Siti Nurlailah, ST, MT. Hadir pula Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda, SE, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Muhammad Rudi, ST, serta anggota Komisi III sekaligus anggota Bapemperda, Pak Putra. Kamis (1/10/2026)
AMSNews.id | Batam – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Kamis (1/10/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hj. Siti Nurlailah, ST, MT. Hadir pula Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda, SE, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Muhammad Rudi, ST, serta anggota Komisi III sekaligus anggota Bapemperda, Pak Putra.
Dari unsur Pemerintah Kota (Pemko) Batam, rapat dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam bersama Kepala Bagian Hukum Pemko Batam dan jajaran terkait.
Dalam rapat itu, Bapemperda menggali sejumlah masukan dan aspirasi yang menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi kembali Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hj. Siti Nurlailah, meminta penjelasan kepada Pemko Batam selaku pihak pengusul Ranperda. Penjelasan tersebut terutama berkaitan dengan alasan pengajuan perubahan serta aspek teknis penerapan aturan yang menjadi kewenangan Satpol PP.


Selain itu, Bagian Hukum Pemko Batam juga diminta memberikan penjelasan terkait aspek hukum dan kesesuaian materi perubahan perda dengan perkembangan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, Perda Ketertiban Umum sebelumnya telah mengalami perubahan. Namun, evaluasi kembali dinilai diperlukan seiring adanya perkembangan regulasi, khususnya terkait penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Perubahan tersebut diharapkan tidak hanya menyesuaikan aspek normatif, tetapi juga mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan aturan di lapangan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Batam.
Siti menilai dinamika masyarakat dan perkembangan regulasi harus menjadi perhatian dalam penyusunan perubahan perda. Dengan demikian, ketentuan yang nantinya ditetapkan tetap relevan, memiliki kepastian hukum, dan dapat diterapkan secara efektif.
Pembahasan usulan Ranperda tersebut selanjutnya akan melalui tahapan kajian bersama pihak-pihak terkait. Bapemperda akan memastikan materi perubahan Perda Ketertiban Umum disusun secara komprehensif serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
kabarsula SLOT