kabarsula Chaidar Rahmat: Ada Sejumlah Aturan yang Perlu Diperhatikan dalam Proyek Pipa JDU bandar SLOT INDONESIA
Gambar : Chaidar Rahmat, masyarakat Kota Tanjungpinang, menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan jaringan pipa JDU senilai sekitar Rp5,7 miliar di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang. (Dok AMSNews.id)
AMSNews.id | Tanjungpinang – Proyek pembangunan jaringan pipa JDU senilai sekitar Rp5,7 miliar di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, mulai dikerjakan. Aktivitas excavator terlihat berlangsung di sisi jalan yang masih dilalui kendaraan.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau tersebut dikerjakan oleh CV Bengkel Spesialis Kepri.
Pekerjaan itu merupakan pembangunan jaringan distribusi air minum yang ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dan cakupan penyediaan air minum bagi masyarakat.
Seiring dimulainya proyek, aktivitas penggalian dan pemasangan jaringan pipa mulai dilakukan di kawasan Jalan Raja Haji Fisabilillah yang masih menjadi jalur lalu lintas masyarakat.
Dari pantauan di lokasi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 16.23 WIB, sejumlah rambu terkait pekerjaan proyek terlihat telah dipasang di sekitar area pekerjaan.
Rambu tersebut menjadi penanda bagi pengguna jalan bahwa terdapat aktivitas pekerjaan konstruksi di sekitar lokasi.
Namun, pada saat pemantauan, papan informasi atau plang proyek yang memuat informasi mengenai pekerjaan tersebut tidak terlihat terpasang di sekitar lokasi.
Padahal, papan informasi proyek umumnya menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui informasi dasar mengenai pekerjaan yang sedang berlangsung, seperti nama kegiatan, nilai pekerjaan, pelaksana, sumber anggaran dan jangka waktu pelaksanaan.
Selain persoalan papan informasi, saat wartawan melakukan pemantauan juga belum terlihat petugas yang secara khusus mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan.
Kondisi jalan saat itu masih dilalui kendaraan, sementara aktivitas alat berat dan pekerjaan proyek berlangsung di sisi jalan.
Pantauan tersebut dilakukan pada waktu tertentu dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa tidak terdapat papan informasi atau petugas pengatur lalu lintas sepanjang pelaksanaan proyek. Namun, kondisi yang terlihat saat pemantauan menjadi perhatian karena pekerjaan berlangsung di kawasan yang masih dilalui masyarakat.
Pengaturan arus kendaraan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan, terutama ketika aktivitas alat berat dan pekerjaan galian berlangsung berdekatan dengan jalur kendaraan.
Salah seorang pengemudi ojek online yang kerap melintas di kawasan tersebut mengatakan, keberadaan rambu cukup membantu pengguna jalan. Namun, menurutnya, pengaturan langsung di lapangan juga diperlukan ketika alat berat sedang beroperasi.
“Rambu-rambunya memang ada, tapi kalau ada alat berat dan pekerjaan di pinggir jalan, sebaiknya ada petugas yang mengatur lalu lintas. Kami yang setiap hari lewat di sini juga khawatir,” ujarnya.
Ia berharap pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi proyek dapat diperhatikan, khususnya pada waktu arus kendaraan ramai dan ketika aktivitas alat berat berlangsung.
Selain persoalan lalu lintas dan papan informasi proyek, pelaksanaan pekerjaan tersebut juga mendapat perhatian dari masyarakat terkait sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah.
Chaidar Rahmat, masyarakat Kota Tanjungpinang, menilai ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Banyak sekali aturan yang dilanggar. Yang sangat mungkin adalah pelanggaran kontraktual dalam RKS. Tapi secara normatif, selain mengabaikan keterbukaan informasi publik, juga berpotensi bertentangan dengan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa, serta beberapa PP dan peraturan Kementerian PUPR,” kata Chaidar.
Pernyataan Chaidar tersebut merupakan pandangannya terhadap pelaksanaan proyek. Adapun ada atau tidaknya pelanggaran terhadap RKS maupun ketentuan pengadaan barang dan jasa tetap memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak terkait.
Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, penyedia dan pihak terkait wajib mengacu pada dokumen kontrak serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah serta penyelenggaraan jasa konstruksi.
Sementara itu, informasi mengenai kecelakaan lalu lintas di kawasan Batu 8 Atas sebelumnya juga dilansir akun Instagram @tnjinfo. Dalam unggahannya disebutkan adanya dua kecelakaan lalu lintas yang diduga berkaitan dengan kendaraan yang menabrak atau terkena tumpukan tanah dari pekerjaan jalan di kawasan tersebut.
Informasi dari media sosial tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya keterkaitan antara kecelakaan yang dilaporkan dengan proyek JDU yang sedang dikerjakan.
Namun, kondisi tersebut menjadi konteks pentingnya pengaturan lalu lintas selama pekerjaan konstruksi berlangsung, terlebih aktivitas proyek menggunakan alat berat dan melibatkan pekerjaan penggalian di sekitar jalur yang masih dilalui masyarakat.
Sementara itu, aktivitas alat berat masih terlihat di lokasi proyek. Pekerjaan jaringan pipa tersebut selanjutnya berjalan sesuai tahapan dan ketentuan dalam kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Bengkel Spesialis Kepri belum memberikan keterangan terkait pelaksanaan proyek, keberadaan papan informasi proyek, pengaturan lalu lintas maupun sejumlah hal yang disampaikan Chaidar Rahmat.
Redaksi membuka ruang bagi CV Bengkel Spesialis Kepri, Dinas PUPP Provinsi Kepri, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau hak jawab atas pemberitaan ini. (Red)
kabarsula SLOT