September 26, 2026

kabarsula Nuryanto Kritik Tanggung Jawab BP Batam dalam Konflik Lahan Setokok bandar SLOT INDONESIA

0
IMG-20260926-WA0040.webp.webp

Gambar : Nuryanto, SH, MH. Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam dan juga mantan Ketua DPRD Kota Batam dua priode. (Dok.AMSNews.id)

AMSNews.id | Batam – Konflik lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, yang berujung bentrokan hingga menimbulkan korban jiwa, terus mendapat perhatian. Kali ini, sorotan datang dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam sekaligus mantan Ketua DPRD Kota Batam dua periode, Nuryanto, SH, MH. Sabtu (26/9/2026).

Nuryanto menyoroti penjelasan Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait proses pengalokasian lahan di kawasan tersebut. Menurutnya, tragedi Setokok seharusnya menjadi bahan evaluasi, khususnya dalam memastikan kondisi lahan sebelum diberikan kepada pihak lain.

Sebelumnya, AMSNews.id meminta penjelasan BP Batam terkait persoalan lahan di Setokok yang dalam perkembangannya melibatkan perusahaan dan masyarakat.

Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, menyatakan bahwa pihaknya prihatin atas peristiwa yang terjadi dan berharap seluruh pihak menahan diri serta menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.

“Pertama, BP Batam menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa di Setokok yang telah menimbulkan korban jiwa. Kami berharap seluruh pihak menahan diri dan persoalan dapat diselesaikan secara baik dan sesuai hukum,” kata Sthefani kepada AMSNews.id.

BP Batam juga menegaskan bahwa tidak terdapat tumpang tindih dalam pengalokasian lahan.

“Tidak terdapat tumpang tindih alokasi lahan. Pengalokasian dilakukan sesuai administrasi, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku di BP Batam,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Nuryanto menilai persoalan Setokok harus menjadi pelajaran bersama. Menurutnya, proses pengalokasian lahan semestinya tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

Ia menilai status dan kondisi lahan harus dipastikan terlebih dahulu agar benar-benar clear and clean sebelum dialokasikan.

“Jadi untuk peristiwa di Setokok ini harus menjadi pelajaran bersama, khususnya bagi BP Batam. Dalam memberikan alokasi, lebih baik status lahannya clear and clean, sehingga persoalan di kemudian hari tidak menimbulkan konflik,” ujar Nuryanto.

Menurutnya, kepastian kondisi lahan penting bukan hanya untuk masyarakat, tetapi juga bagi dunia usaha. Kejelasan status lahan dinilai dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menciptakan kepastian bagi investor.

Nuryanto juga mempertanyakan posisi BP Batam ketika masih terdapat warga atau pihak lain di atas lahan yang kemudian dialokasikan kepada penerima alokasi.

Dalam jawaban kepada AMSNews.id, BP Batam menyebut bahwa berdasarkan perjanjian alokasi, kewajiban penyelesaian terhadap keberadaan warga atau pihak lain di lokasi, termasuk ganti rugi sesuai ketentuan, berada pada penerima alokasi.

“Terkait masih adanya warga atau pihak lain di lokasi, sesuai perjanjian alokasi, kewajiban penyelesaian, termasuk ganti rugi sesuai ketentuan, berada pada penerima alokasi,” kata Sthefani.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipersoalkan Nuryanto.

Ia mempertanyakan dasar hukum pembebanan kewajiban tersebut kepada penerima alokasi, mengingat BP Batam merupakan pihak yang menerima Hak Pengelolaan (HPL) dari negara.

“Dasar hukum terkait adanya warga atau pihak lain di lokasi sesuai perjanjian alokasi, kewajiban penyelesaian, termasuk ganti rugi sesuai ketentuan berada pada penerima alokasi itu apa? Bukankah itu sama dengan mengalihkan tugas dan kewajiban BP Batam selaku penerima HPL dari negara?” ujar Nuryanto.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai hubungan administratif antara BP Batam dengan perusahaan penerima alokasi.

Terlebih, persoalan di Setokok telah berkembang menjadi konflik sosial yang berujung bentrokan dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

“Di mana kehadiran dan tanggung jawab negara dengan persoalan masalah sosial yang ditimbulkan oleh kebijakan BP Batam dalam mengalokasikan lahan yang bermasalah,” tegasnya.

Nuryanto juga menilai pernyataan bahwa proses alokasi telah sesuai administrasi dan ketentuan belum cukup untuk menjawab persoalan yang terjadi.

Menurut dia, kepatuhan administratif perlu berjalan seiring dengan kepastian kondisi faktual di lapangan, terutama apabila masih terdapat masyarakat yang menguasai atau mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

“BP Batam tidak cukup bijak hanya mengatakan ganti rugi sesuai ketentuan berada kepada penerima alokasi. Tapi fakta atau realitanya belum clear and clean di lapangan,” katanya.

Ia berharap BP Batam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengalokasian lahan, khususnya di lokasi yang masih terdapat masyarakat atau pihak lain yang menguasai maupun mengklaim hak atas lahan.

Menurut Nuryanto, kehadiran BP Batam tidak hanya diperlukan pada tahap penerbitan alokasi, tetapi juga ketika muncul persoalan sosial sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut.

“Jangan kemudian dilepas begitu saja seolah-olah persoalan masyarakat tidak ada,” ujarnya.

Sementara itu, dalam keterangannya kepada AMSNews.id, BP Batam menyatakan memahami bahwa persoalan Setokok tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi lahan.

“BP Batam memahami bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi lahan, tetapi juga menyangkut kepentingan dan kehidupan masyarakat. BP Batam berharap penyelesaiannya dapat dilakukan secara baik, tertib, dan tetap mengedepankan kepentingan kemanusiaan,” kata Sthefani.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa selain aspek administrasi, terdapat dimensi sosial yang turut menjadi perhatian dalam persoalan Setokok.

Namun, hingga kini masih terdapat pertanyaan yang disoroti Nuryanto mengenai bagaimana batas tanggung jawab BP Batam sebagai pemegang HPL dengan pihak penerima alokasi ketika di lapangan masih terdapat masyarakat atau pihak lain yang menguasai maupun mengklaim lahan.

Konflik Setokok pada akhirnya membuka pertanyaan yang lebih luas mengenai mekanisme pengalokasian lahan di Batam, khususnya ketika terdapat persoalan penguasaan lahan oleh masyarakat.

Di satu sisi, BP Batam menegaskan bahwa pengalokasian lahan dilakukan sesuai administrasi, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku serta menyatakan tidak terdapat tumpang tindih alokasi.

Di sisi lain, Nuryanto mempertanyakan apakah aspek administratif tersebut telah berjalan seiring dengan kondisi faktual di lapangan dan bagaimana tanggung jawab negara ketika kebijakan pengalokasian lahan kemudian beririsan dengan persoalan sosial masyarakat.

Karena itu, publik dinilai berhak memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif mengenai proses pengalokasian lahan, status HPL, riwayat penguasaan lahan, keberadaan alas hak masyarakat, serta dasar hukum pembebanan kewajiban penyelesaian kepada penerima alokasi.

Terlebih, persoalan di Setokok telah berkembang menjadi konflik yang menimbulkan korban jiwa. Penyelesaiannya tidak cukup hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga membutuhkan transparansi, kepastian hukum, perlindungan terhadap masyarakat, serta kejelasan tanggung jawab masing-masing pihak sesuai kewenangannya.

AMSNews.id akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan yang lebih lengkap mengenai persoalan tersebut. (Red)

 

kabarsula SLOT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *