September 18, 2026

kabarsula Konsultasi Publik Raperda DPRD Banjarmasin Disorot, Jangan Sekadar Formalitas bandar SLOT INDONESIA

0

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pelaksanaan konsultasi publik, terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) DPRD Kota Banjarmasin mendapat sorotan. Konsultasi publik dinilai tidak seharusnya hanya menjadi agenda formal untuk memenuhi tahapan pembentukan peraturan daerah, tetapi harus benar-benar menjadi ruang untuk menggali masukan yang substantif dari masyarakat.

Pemerhati Banjarmasin Isai Panantulu SH, MH menilai setiap peserta yang dilibatkan dalam konsultasi publik, semestinya terlebih dahulu memahami isi atau draf Raperda yang sedang dibahas.

Menurutnya, pemahaman terhadap materi Raperda itu penting, agar masukan yang disampaikan tidak berhenti pada pertanyaan umum, tetapi dapat memberikan usulan yang relevan dan konstruktif, demi menyempurnakan substansi peraturan yang nantinya akan diberlakukan di tengah masyarakat.

“Peserta konsultasi publik semestinya tidak hanya datang untuk bertanya. Yang lebih penting adalah memberikan usulan dan masukan terhadap materi Raperda, sehingga pembahasannya benar-benar dapat menghasilkan aturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Isai, Jumat (18/9/2026).

Ia menjelaskan, konsultasi publik tentunya menjadi momentum untuk menguji, apakah permasalahan yang hendak diatur melalui sebuah Perda, memang telah dipahami secara utuh.

Termasuk melihat persoalan di lapangan, dampak yang mungkin ditimbulkan, hingga kebutuhan masyarakat yang harus diakomodasi dalam aturan tersebut.

Karena itu, menurut Isai, peserta konsultasi publik idealnya berasal dari berbagai unsur yang memiliki pengetahuan, pengalaman, maupun keterkaitan langsung, dengan persoalan yang hendak diatur.

Keterlibatan akademisi, organisasi masyarakat, praktisi, kelompok masyarakat terdampak, serta warga yang memahami persoalan dinilai penting, agar pembahasan Raperda tidak hanya menghasilkan pandangan, dari satu kelompok tertentu.

Isai juga menyoroti komposisi peserta, dalam salah satu pelaksanaan konsultasi publik yang digelar DPRD Kota Banjarmasin. Berdasarkan pengamatannya, peserta yang hadir dinilai banyak berasal dari unsur tim maupun kader partai.

“Kalau konsultasi publik pesertanya lebih banyak dari tim atau kader partai, menurut saya kurang tepat. Bukan berarti mereka tidak boleh hadir, tetapi konsultasi publik seharusnya memberikan ruang yang lebih besar kepada pihak-pihak yang benar-benar memahami persoalan yang hendak dibuatkan peraturan,” tegasnya.

Ia menilai keberadaan akademisi dan masyarakat yang memahami substansi persoalan sangat diperlukan. Sebab, Raperda yang nantinya disahkan menjadi Perda akan mengikat masyarakat secara luas, sehingga proses penyusunannya harus mendapatkan masukan yang benar-benar merepresentasikan kondisi di lapangan.

Menurut Isai, kualitas sebuah Perda tidak hanya ditentukan oleh proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Masukan publik juga memiliki peran penting dalam memastikan aturan yang dilahirkan tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan.

“Jangan sampai konsultasi publik hanya sebatas menggugurkan kewajiban atau memenuhi tahapan administrasi. Harus ada substansi yang didapat dari masyarakat dan pihak yang memahami persoalan,” katanya.

Ia berharap DPRD Kota Banjarmasin dapat memperkuat mekanisme konsultasi publik, pada pembahasan Raperda berikutnya. Peserta yang diundang diharapkan lebih beragam dan memiliki keterkaitan langsung, dengan materi yang sedang dibahas.

Selain itu, draf Raperda juga perlu diberikan atau disampaikan kepada peserta sebelum pelaksanaan konsultasi publik, sehingga mereka memiliki kesempatan mempelajari materi secara lebih mendalam.

Dengan demikian, peserta tidak datang hanya untuk mendengarkan pemaparan, tetapi dapat memberikan catatan, koreksi, maupun usulan konkret terhadap pasal-pasal yang dinilai perlu diperbaiki.

Isai menegaskan, partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda bukan sekadar persoalan jumlah peserta yang hadir. Yang jauh lebih penting adalah kualitas partisipasi tersebut serta sejauh mana masukan masyarakat benar-benar dipertimbangkan dalam penyempurnaan Raperda.

“Kalau masyarakat diberikan ruang untuk memahami draf dan memberikan masukan, maka hasil Perda juga diharapkan lebih sesuai dengan persoalan yang ada di masyarakat,” pungkasnya.(benk/iniberita).

 

 


Post Views: 525

kabarsula SLOT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *