kabarsula BAR&CAFE DI PEMUKIMAN WARGA TELAGA RINDU, NONGSA LEGALITAS DISOROT bandar SLOT INDONESIA
BATAM, Mediabatam.id — Keberadaan sebuah Bar & Cafe di kawasan permukiman Kampung Telaga Rindu, Nongsa, Batam, mulai menjadi perhatian. Bukan karena sekadar munculnya tempat usaha di tengah lingkungan warga, melainkan karena publik mempertanyakan legalitas, kesesuaian fungsi ruang, serta pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha tersebut.
Keberadaan tempat usaha yang berdampingan dengan permukiman warga itu memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini membutuhkan jawaban resmi dari instansi berwenang.
Apakah kegiatan usaha tersebut telah mengantongi seluruh perizinan sesuai jenis kegiatan yang dijalankan? Apakah lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi kegiatan usaha seperti itu? Dan yang tidak kalah penting, apakah aktivitas yang berlangsung di lapangan benar-benar sesuai dengan izin yang tercatat dalam sistem pemerintah?
Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam penyelenggaraan usaha, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak otomatis dapat dimaknai bahwa seluruh aspek kegiatan telah sesuai ketentuan.
Pemerintah tetap perlu memastikan kesesuaian jenis usaha, klasifikasi kegiatan, lokasi, pemanfaatan ruang, serta persyaratan lain yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan Sampai Izin Hanya di Atas Kertas
Persoalan yang kini perlu dijawab bukan sekadar apakah usaha tersebut memiliki NIB atau terdaftar secara administratif.
Yang jauh lebih penting adalah apa yang tertulis dalam dokumen perizinan dan apa yang benar-benar terjadi di lapangan.
Jika sebuah usaha terdaftar dengan jenis kegiatan tertentu, maka aktivitas operasionalnya harus dapat dipastikan tidak keluar dari ruang lingkup izin yang dimiliki.
Begitu pula dengan lokasi. Sebuah tempat usaha yang berdiri di kawasan permukiman perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan pemanfaatan ruang yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan lapangan menjadi penting. Jangan sampai administrasi terlihat lengkap, tetapi praktik kegiatan usahanya justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Instansi Terkait Diminta Tidak Saling Lempar
Sorotan publik kini mengarah kepada instansi yang memiliki kewenangan.
DPMPTSP diharapkan memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan jenis kegiatan usaha yang tercatat.
Sementara instansi yang berwenang dalam urusan tata ruang dan pemanfaatan ruang perlu memastikan apakah keberadaan usaha tersebut sesuai dengan peruntukan kawasan.
Di sisi lain, Satpol PP bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan juga perlu menjelaskan fungsi pengawasan yang telah dilakukan.
Publik tentu tidak membutuhkan jawaban normatif semata. Yang dibutuhkan adalah kepastian berdasarkan data dan hasil pemeriksaan resmi.
Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan kegiatan usaha sesuai ketentuan, pemerintah harus menyampaikannya secara terbuka.
Namun apabila ditemukan pelanggaran, ketidaksesuaian izin, atau pemanfaatan ruang yang tidak semestinya, maka harus ada tindakan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
Persetujuan Lingkungan Bukan Pengganti Izin Pemerintah
Hal lain yang juga perlu diluruskan adalah posisi perangkat lingkungan seperti RT dan RW.
Persetujuan, rekomendasi, atau surat pengantar dari lingkungan tidak dapat menggantikan izin usaha maupun persyaratan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah.
Artinya, keberadaan persetujuan dari lingkungan tidak dengan sendirinya membuktikan sebuah usaha telah memenuhi seluruh aspek legalitas.
Legalitas harus dapat dibuktikan melalui dokumen resmi, sedangkan kesesuaian kegiatan harus dapat diverifikasi berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Publik Menunggu Pemeriksaan, Bukan Pembiaran
Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait kini memiliki ruang untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut secara objektif.
Tidak perlu ada prasangka, tetapi juga jangan sampai muncul kesan pembiaran.
Publik hanya ingin mengetahui apakah sebuah usaha yang berdiri di kawasan permukiman tersebut telah berjalan sesuai koridor hukum atau justru terdapat persoalan yang selama ini luput dari pengawasan.
Jika legal, jelaskan dasar legalitasnya.
Jika sesuai tata ruang, tunjukkan kepastian kesesuaiannya.
Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan aturan.
Sebab pengawasan pemerintah bukan hanya soal menerbitkan izin, tetapi juga memastikan izin tersebut benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya.
Kini masyarakat Telaga Rindu dan publik Batam menunggu langkah konkret instansi terkait untuk memeriksa, memastikan, dan memberikan penjelasan resmi mengenai keberadaan serta aktivitas Bar & Cafe tersebut.
Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui pemeriksaan administratif dan pengawasan sejak awal justru berkembang menjadi persoalan sosial di tengah masyarakat.
kabarsula SLOT

