August 25, 2026

kabarsula Pemko Batam Beri Penjelasan soal Foto Amsakar dan Yuwanky, Sebut Tak Berkaitan dengan Perkara Hukum bandar SLOT INDONESIA

0
IMG-20260821-WA0076.webp.webp

Gambar : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan. (Dok. Pribadi)

AMSNews.id | Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan penjelasan mengenai beredarnya foto Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama pengusaha Yuwanky yang belakangan diketahui tengah menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Pemko Batam menegaskan, foto tersebut tidak berkaitan dengan perkara hukum yang sedang dihadapi Yuwanky. Foto dimaksud diambil dalam agenda resmi pemerintah terkait penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan foto tersebut diambil pada Selasa, 17 Maret 2026.

Menurut Rudi, saat kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh berlangsung, Yuwanky belum berstatus sebagai tersangka. Karena itu, konteks waktu dan kegiatan saat foto tersebut diambil dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

“Melalui proses administrasi sudah di lewati mereka, Pemko kan berkontrak dengan PT tersebut bukan dengan yuwanky nya, tapi berkontrak dengan badan hukum kan”. Ujar Rudi Melalui sambungan telpon, Jum’at, 21/8/2026.

Rudi mengatakan, Pemko Batam tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung aparat penegak hukum apabila terdapat persoalan hukum yang berkaitan dengan pihak yang bersangkutan.

“Artinya jika dia bermasalah silahkan di proses kita sangat mendukung itu untuk Penegak hukum”, tambahnya.

Ia menambahkan, hubungan kerja sama Pemko Batam dilakukan dengan badan hukum perusahaan, bukan secara pribadi dengan Yuwanky.

“Untuk proses kan ada badan hukum, untuk badan hukumnya nanti jika direkturnya bermasalah tentu akan ada evaluasi kembali”, tambahnya lagi.

Terkait keberlangsungan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh, Rudi menyebut pelaksanaannya memiliki tahapan dan kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.

“Saat ini kan sedang berjalan hasil dari perjanjian kerja sama yang kemaren, kan ada tahanpan tahapan dari perjanjian itu, laporannya itu per tri Wulan dan sudah dilaporkan dan sudah di kerjakan kalau nanti Pak Yuwanky selaku direktur menghadapai proses hukum, mengalami kendala-kendala tentu kan orang itu adakan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS), Hasil RUPS itu lah nanti yang di sampaikan”, Rudi menjelaskan kembali.

Menurut Rudi, Pemko Batam akan melakukan evaluasi apabila perusahaan tidak lagi mampu memenuhi tahapan-tahapan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.

“kalau ternyata secara badan hukum dia tidak bisa melaksanakan tahapan-tahapan yang sudah di sepakati baru kita akan lakukan evaluasi, tegasnya.

Rudi juga menjelaskan, PT Usaha Jaya Karya Makmur yang terpilih sebagai pengelola Pasar Induk Jodoh sebelumnya mengikuti proses tender secara terbuka.

Dalam proses tersebut, kata dia, perusahaan memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan. Berdasarkan dokumen yang dimiliki Pemko Batam ketika proses berlangsung, perusahaan tersebut disebut tidak memiliki catatan negatif dari lembaga perizinan usaha maupun perbankan.

Pemko Batam juga menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan jenis usaha yang kini menjadi bagian dari penyidikan Bareskrim Polri.

Rudi juga menegaskan, penjelasan mengenai foto tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat mengenai konteks peristiwa.
Menurutnya, klarifikasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kerja jurnalistik ataupun memengaruhi kebijakan redaksional media.

Pemko Batam tetap menghormati kebebasan pers dan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh media. Penjelasan diberikan agar informasi mengenai foto Amsakar dan Yuwanky tidak lepas dari konteks waktu serta kegiatan saat foto tersebut dibuat.

Di sisi lain, Pemko Batam menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dijalani Yuwanky di Bareskrim Polri.

Dengan demikian, Pemko Batam menilai kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh dan perkara hukum yang saat ini dihadapi Yuwanky merupakan dua hal berbeda. Keduanya, menurut Pemko, perlu dilihat berdasarkan konteks dan waktu masing-masing peristiwa.

AMSNews.id | Berani, Lugas dan Aktual !

kabarsula SLOT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *