September 13, 2026

kabarsula Jangan Curi Desa dari Rakyat, Efisiensi Jangan Jadi Alasan Pangkas Demokrasi bandar SLOT INDONESIA

0
IMG-20260913-WA0036.webp.webp

Gambar : Urip Haryanto, saat memimpin gerakan desa kepung jakarta, 13 – 16 Juni 2012 yang di komandoi Sudir Santoso (Alm) Ketum DPN Parade Nusantara. (Dok.Pribadi)

Ketika Efisiensi Anggaran Mulai Menggeser Kedaulatan Desa

SALAH SATU PEJUANG UU DESA, PENANGGUNG JAWAB GERAKAN DESA KEPUNG JAKARTA PADA 13–16 JUNI 2012, ANGKAT BICARA

Oleh: Urip Haryanto

– Pendiri Presidium Poros Nusantara
– Dewan Nasional Gerakan Oposisi Indonesia
– DPD Ikatan Alumni Lemhannas RI, Jawa Tengah
– Waketum DPN PARADE NUSANTARA

 

Desa tidak pernah diperjuangkan agar kepala desanya berkuasa lebih lama. Desa diperjuangkan agar rakyatnya berdaulat lebih kuat.

Kalimat ini penting diletakkan di awal, karena wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada 2027 tidak boleh dibaca semata-mata sebagai persoalan teknis pemerintahan atau efisiensi anggaran.

Di balik wacana tersebut terdapat pertanyaan yang jauh lebih fundamental:

Apakah desa masih kita tempatkan sebagai subjek kedaulatan rakyat, atau perlahan sedang dikembalikan menjadi objek kekuasaan?

Pertanyaan ini bukan lahir dari ruang akademik yang steril.

Saya ikut berada dalam perjalanan perjuangan lahirnya UU Desa. Pada 13–16 Juni 2012, saya menjadi salah satu penanggung jawab Gerakan Desa Mengepung Jakarta, sebuah gerakan yang membawa energi besar dari desa ke pusat kekuasaan.

Gerakan itu bukan perjuangan agar kepala desa memiliki masa jabatan yang lebih panjang.

Gerakan itu adalah bagian dari perjuangan agar desa diakui, dihormati, diberi kewenangan, memiliki sumber daya, dan ditempatkan sebagai subjek pembangunan serta kehidupan bernegara.

Karena itu, ketika hari ini muncul gagasan memperpanjang masa jabatan kepala desa yang akan berakhir mulai 2027 dengan alasan efisiensi anggaran, saya merasa ada pertanyaan yang tidak boleh kita lewatkan.

Efisiensi untuk siapa?

Dan yang lebih penting:

Siapa yang berhak memperpanjang mandat rakyat?

Desa Bukan Kepala Desa

Kita harus memisahkan dua hal yang sering sengaja atau tidak sengaja dicampuradukkan:

desa dan kepala desa.

Desa bukan kepala desa.

Pemerintah desa bukan seluruh rakyat desa.

Kepala desa hanyalah pemegang mandat untuk mengurus pemerintahan desa dalam periode tertentu.

Karena itu, memperpanjang masa jabatan kepala desa tidak sama dengan memperpanjang keberadaan desa.

Jangan sampai karena kepala desa dianggap representasi desa, kemudian kepentingan jabatan kepala desa dianggap identik dengan kepentingan desa.

Ini adalah kekeliruan paradigma yang harus dihentikan.

Desa adalah ruang hidup rakyat.

Kepala desa adalah pemegang mandat rakyat.

Mandat itu memiliki batas.

Dan ketika batas mandat berakhir, rakyat harus kembali memiliki ruang untuk menentukan apakah mandat tersebut akan diberikan kembali atau diberikan kepada orang lain.

Jangan Jadikan Efisiensi Sebagai Alasan Mengurangi Demokrasi

Tidak ada yang salah dengan efisiensi.

Negara memang harus efisien.

Anggaran negara dan daerah harus digunakan secara bertanggung jawab.

Penyelenggaraan Pilkades juga harus dicari formula yang lebih murah, lebih sederhana, transparan, dan tidak membebani keuangan publik.

Tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui:

efisiensi tidak boleh menghapus demokrasi.

Kalau Pilkades mahal, mari kita cari cara membuatnya lebih murah.

Kalau mekanismenya tidak efisien, mari kita reformasi.

Kalau pembiayaannya membebani APBD, mari kita cari desain pembiayaan yang lebih rasional.

Tetapi jangan menyelesaikan persoalan biaya demokrasi dengan mengurangi hak demokrasi.

Sebab demokrasi memang membutuhkan biaya.

Tetapi kekuasaan tanpa kontrol rakyat dapat menimbulkan biaya yang jauh lebih mahal.

Biayanya adalah hilangnya akuntabilitas.

Biayanya adalah melemahnya partisipasi.

Biayanya adalah lahirnya kekuasaan yang semakin nyaman tanpa harus kembali meminta mandat.

Siapa yang Memperpanjang Mandat Rakyat?

Inilah pertanyaan paling sederhana sekaligus paling serius.

Kepala desa memperoleh mandat melalui rakyat.

Ketika mandat itu berakhir, siapa yang memiliki hak untuk menentukan keberlanjutannya?

Pemerintah?

DPR?

Kementerian?

Organisasi kepala desa?

Atau rakyat desa?

Jika mandat diberikan oleh rakyat, maka kita harus berhati-hati ketika masa mandat itu hendak diperpanjang tanpa mekanisme yang menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi.

Sebab demokrasi tidak boleh berhenti pada hari pencoblosan.

Pemilihan adalah mekanisme pemberian mandat.

Tetapi pengawasan dan pertanggungjawaban adalah mekanisme penjagaan mandat.

Mandat rakyat bukan cek kosong.

Mandat bukan hak kepemilikan.

Mandat bukan warisan.

Dan mandat bukan sesuatu yang dapat diperpanjang hanya karena pemegangnya merasa masih layak.

Apa yang Sebenarnya Kita Perjuangkan pada Rentang Tahun 2010 hingga 2012 dan Jelang 2014?

Saya ingin mengajak kita kembali sejenak ke perjalanan sejarah.

Sejak tahun 2010 desa bergerak, puncaknya pada 13–16 Juni 2012, dan itu berlanjut hingga aksi-aksi di tahun-tahun berikutnya, desa datang ke Jakarta.

Energi itu lahir dari keresahan panjang.

Desa terlalu lama diposisikan sebagai objek pembangunan.

Desa hanya menerima kebijakan dari atas.

Desa hanya menerima program dari atas.

Desa hanya menerima instruksi dari atas.

Sementara negara sering berbicara tentang desa tanpa cukup mendengarkan rakyat desa.

Karena itu, perjuangan UU Desa sesungguhnya membawa sebuah perubahan paradigma:

dari desa sebagai objek menjadi desa sebagai subjek.

Dari desa yang hanya menerima pembangunan menjadi desa yang ikut menentukan pembangunan.

Dari desa yang sekadar menjalankan kebijakan menjadi desa yang memiliki kewenangan.

Dari rakyat yang hanya menjadi penerima program menjadi rakyat yang memiliki ruang menentukan masa depannya.

Itulah ruh yang harus dijaga.

Karena itu saya merasa perlu mengingatkan:

Dahulu Desa Dikendalikan dari Atas, Sekarang Bisa Dikendalikan Melalui Kekuasaan Desa

Inilah paradoks yang harus kita waspadai.

Dahulu desa dapat dikendalikan karena kewenangannya terbatas.

Hari ini desa memiliki Dana Desa, kewenangan, struktur pemerintahan, aset, dan posisi yang jauh lebih kuat.

Tetapi justru karena kekuatan itu semakin besar, maka perebutan pengaruh terhadap desa juga semakin besar.

Kekuasaan tidak selalu datang dalam bentuk perintah.

Kadang ia datang dalam bentuk kebijakan.

Kadang melalui anggaran.

Kadang melalui regulasi.

Kadang melalui ketergantungan.

Dan kadang melalui perubahan paradigma yang perlahan-lahan dianggap normal.

Karena itu, persoalan perpanjangan masa jabatan kepala desa harus dilihat lebih jauh daripada sekadar persoalan 2027.

Pertanyaannya adalah:

Apakah kita sedang memperkuat desa atau sedang memperkuat struktur kekuasaan di desa?

Keduanya tidak selalu sama.

Kepala Desa Boleh Kuat, Tetapi Rakyat Harus Lebih Kuat

Saya tidak sedang menyerang kepala desa.

Justru kepala desa harus ditempatkan secara terhormat.

Kepala desa adalah pemimpin masyarakat.

Tetapi pemimpin yang baik bukan pemimpin yang takut kehilangan jabatan.

Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang siap mempertanggungjawabkan mandatnya kepada rakyat.

Kalau rakyat menghendaki perubahan, perubahan harus dimungkinkan.

Kalau rakyat menghendaki keberlanjutan, keberlanjutan juga harus melalui mekanisme demokratis.

Di situlah demokrasi bekerja.

Demokrasi bukan mekanisme untuk memastikan seseorang terus berkuasa.

Demokrasi adalah mekanisme untuk memastikan rakyat selalu memiliki pilihan terhadap siapa yang diberi kekuasaan.

Jangan Sampai Desa Hanya Menjadi Mesin Administrasi

Ada bahaya lain yang lebih halus.

Ketika desa terlalu banyak diukur melalui serapan anggaran, laporan administrasi, jumlah program, dan kepatuhan birokrasi, kita dapat lupa bahwa desa bukan sekadar unit administratif.

Desa adalah masyarakat.

Desa adalah ruang hidup.

Desa adalah sejarah.

Desa adalah kebudayaan.

Desa adalah ekonomi rakyat.

Dan di atas semuanya:

desa adalah rakyat.

Karena itu, desa tidak boleh hanya kuat secara administratif tetapi lemah secara politik.

Desa tidak boleh memiliki anggaran besar tetapi rakyatnya kehilangan ruang mengawasi.

Desa tidak boleh memiliki kewenangan luas tetapi keputusan strategisnya semakin jauh dari rakyat.

Sebab pembangunan tanpa kedaulatan hanya menghasilkan administrasi.

Anggaran tanpa partisipasi hanya menghasilkan proyek.

Dan kekuasaan tanpa kontrol hanya menghasilkan kekuasaan yang semakin besar.

Efisiensi Tidak Boleh Menjadi Ideologi Kekuasaan

Kita harus berhati-hati terhadap satu logika:

karena sesuatu mahal, maka sesuatu itu harus dikurangi.

Logika tersebut mungkin berlaku untuk birokrasi.

Tetapi tidak otomatis berlaku untuk demokrasi.

Sebab demokrasi bukan sekadar pengeluaran.

Demokrasi adalah mekanisme perlindungan terhadap rakyat.

Jika Pilkades membutuhkan biaya, mari kita efisienkan biaya Pilkades.

Jangan efisienkan rakyatnya.

Jika proses demokrasi membutuhkan waktu, mari kita perbaiki prosesnya.

Jangan potong hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya.

Jika sistemnya mahal, reformasi sistemnya.

Jangan reformasi kedaulatannya.

Sebab ketika efisiensi dijadikan alasan untuk mengurangi ruang rakyat, yang terjadi bukan efisiensi demokrasi.

Yang terjadi adalah efisiensi kontrol terhadap kekuasaan.

Dan itu sangat berbahaya.

Jangan Curi Desa dari Rakyat

Saya menggunakan kata “curi” bukan tanpa alasan.

Sebab sesuatu tidak harus dirampas secara fisik untuk disebut dicuri.

Kedaulatan dapat dicuri perlahan-lahan.

Hak politik dapat dikurangi sedikit demi sedikit.

Ruang partisipasi dapat dipersempit dengan regulasi.

Dan mandat rakyat dapat bergeser menjadi legitimasi kekuasaan jika rakyat tidak lagi ditempatkan sebagai penentu.

Itulah sebabnya kita harus waspada.

Jangan sampai desa yang dahulu diperjuangkan agar keluar dari bayang-bayang kekuasaan pusat, justru masuk ke dalam bayang-bayang kekuasaan baru.

Jangan sampai desa yang dahulu diperjuangkan sebagai subjek pembangunan, berubah menjadi objek administrasi.

Dan jangan sampai rakyat desa yang dahulu menjadi energi utama perjuangan UU Desa, akhirnya hanya dipanggil ketika suara mereka diperlukan.

Setelah itu mereka diminta diam.

Tidak.

Demokrasi desa tidak boleh seperti itu.

Dari “Desa Membangun” Menjadi “Desa Menentukan”

Barangkali inilah saatnya kita menaikkan kembali level perdebatan.

Kita tidak cukup berbicara tentang Desa Membangun.

Kita harus berbicara tentang Desa Menentukan.

Desa menentukan prioritas pembangunannya.

Desa menentukan pemimpinnya.

Desa mengawasi pemerintahannya.

Desa mengontrol penggunaan kekayaannya.

Desa mengawasi kekuasaannya.

Dan rakyat desa menjadi pusat dari seluruh proses tersebut.

Sebab desa yang hanya diberi uang tanpa diberi ruang politik adalah desa yang belum sepenuhnya berdaulat.

Desa yang hanya diberi program tanpa diberi kemampuan mengawasi adalah desa yang belum sepenuhnya berdaya.

Dan desa yang pemimpinnya diperpanjang tanpa mekanisme legitimasi rakyat adalah desa yang harus bertanya:

ke mana sebenarnya arah demokrasi kita?

Perjuangan Desa Belum Selesai

Saya ikut dalam perjuangan menuju lahirnya UU Desa bukan untuk melihat desa kembali menjadi objek kekuasaan dalam bentuk apa pun.

Perjuangan 2012 tidak boleh berhenti pada lahirnya sebuah undang-undang.

Sebab undang-undang hanyalah pintu.

Perjuangan sesungguhnya adalah memastikan roh dari undang-undang itu tetap hidup.

Roh itu adalah pengakuan terhadap desa.

Roh itu adalah kewenangan desa.

Roh itu adalah pembangunan dari bawah.

Roh itu adalah partisipasi masyarakat.

Dan pada akhirnya:

kedaulatan rakyat desa.

Karena itu, saya tidak sedang mengatakan bahwa setiap gagasan perpanjangan masa jabatan kepala desa pasti salah.

Yang harus kita pertanyakan adalah mekanisme, alasan, batas, legitimasi, dan posisi rakyat di dalamnya.

Jika memang ada kebutuhan transisi, katakan sebagai transisi.

Jika memang ada persoalan anggaran, selesaikan persoalan anggarannya.

Jika memang ada persoalan penyelenggaraan Pilkades, perbaiki mekanismenya.

Tetapi jangan mengubah persoalan teknis menjadi pembenaran untuk menggeser sumber legitimasi kekuasaan.

Penutup: Yang Harus Diperpanjang Bukan Kekuasaan

Kita harus mengingat kembali dari mana semua ini bermula.

Dulu desa datang ke Jakarta.

Bukan untuk meminta agar kepala desa berkuasa lebih lama.

Tetapi untuk mengatakan kepada negara:

Kami ada. Kami punya hak. Kami punya martabat. Kami punya kewenangan. Dan kami tidak mau terus menjadi objek.

Hari ini, setelah perjalanan panjang itu, tantangannya mungkin berbeda.

Desa tidak lagi hanya perlu didengar oleh negara.

Desa harus memastikan bahwa negara tidak lupa: pemilik kedaulatan di desa adalah rakyat.

Karena itu, jika ada kebijakan yang menyangkut masa depan kepemimpinan desa, rakyat desa tidak boleh ditempatkan hanya sebagai penonton.

Mereka harus menjadi subjek.

Mereka harus didengar.

Mereka harus dilibatkan.

Dan hak mereka untuk menentukan masa depan desanya harus tetap dijaga.

Sebab pada akhirnya:

Desa bukan milik kepala desa.

Desa bukan milik pemerintah.

Desa bukan milik partai politik.

Desa bukan milik siapa pun yang sedang berkuasa.

Desa adalah milik rakyat.

Maka jangan curi desa dari rakyat.

Jangan mencuri kedaulatan dengan alasan efisiensi.

Jangan mengurangi demokrasi dengan alasan stabilitas.

Dan jangan memperpanjang kekuasaan dengan mengatasnamakan kepentingan desa.

Karena yang harus diperpanjang bukan masa kekuasaan.

Yang harus diperpanjang adalah kesadaran rakyat desa bahwa merekalah pemilik kedaulatan.

kabarsula SLOT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *