September 12, 2026

kabarsula DPRD Batam Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Sampah 30 Hari bandar SLOT INDONESIA

0
1001591297-1536x861-1.webp.webp

AMSNews.id | Batam – DPRD Kota Batam menyetujui penambahan masa kerja selama 30 hari bagi Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam yang digelar Jumat (11/9/2026) malam. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.

Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Rapat juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Batam membahas empat agenda. Salah satunya adalah penyampaian laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sekaligus pengambilan keputusan.

Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin menjelaskan Pansus masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.

Berdasarkan hasil rapat konsultasi yang dilakukan sebelum rapat paripurna, Pansus masih perlu melakukan konsultasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya terkait sejumlah kebijakan terbaru dalam pengelolaan sampah.

Selain itu, konsultasi juga akan dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Gubernur Kepulauan Riau. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan substansi Ranperda tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di tingkat yang lebih tinggi.

“Sehingga Pansus memerlukan tambahan waktu kerja selama 30 hari,” kata Kamaluddin dalam rapat paripurna.

Setelah menyampaikan alasan tersebut, Kamaluddin meminta persetujuan anggota DPRD Kota Batam atas penambahan masa kerja Pansus selama 30 hari.

“Apakah dapat disetujui penambahan masa kerja Pansus selama 30 hari?” tanya Kamaluddin kepada seluruh anggota DPRD yang hadir.

Permintaan tersebut langsung disetujui secara aklamasi oleh anggota DPRD Kota Batam yang hadir.

“Setuju,” jawab anggota DPRD.

Kamaluddin kemudian mengetukkan palu sebagai tanda disahkannya keputusan penambahan masa kerja Pansus selama 30 hari.

Dengan keputusan tersebut, Pansus memiliki tambahan waktu untuk melanjutkan pembahasan Ranperda secara lebih komprehensif. Termasuk menyelesaikan agenda konsultasi dengan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Tambahan waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan Pansus untuk memastikan seluruh substansi perubahan regulasi pengelolaan sampah dikaji secara matang sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Selain agenda Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah, rapat paripurna DPRD Kota Batam malam itu juga membahas tiga agenda lainnya.

Agenda kedua yakni penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam atas pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 sekaligus pengambilan keputusan.

Agenda ketiga berupa penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027. Sedangkan agenda keempat adalah penyampaian laporan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam terkait Rencana Kerja DPRD Kota Batam Tahun 2027.

Setelah seluruh agenda dibahas, rapat paripurna DPRD Kota Batam dilanjutkan sesuai tahapan dan mekanisme pembahasan yang telah ditetapkan.

 

kabarsula SLOT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *