kabarsula TIDAR Minta Wali Kota Evaluasi Plt Kasatpol PP Tanjungpinang soal Penegakan Perda bandar SLOT INDONESIA
AMSNews.id | Tanjungpinang – Polemik pembangunan bangunan yang dikaitkan dengan rencana operasional Mie Gacoan di Kota Tanjungpinang kembali mendapat sorotan. Pengurus Cabang Tunas Indonesia Raya (PC TIDAR) Kota Tanjungpinang mendesak Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengevaluasi kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri.


Desakan tersebut disampaikan Pengurus PC TIDAR Kota Tanjungpinang, Sapardi Ar, yang menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik terkait langkah pemerintah dalam mengawasi kegiatan pembangunan tersebut.
Menurut Sapardi, evaluasi diperlukan untuk memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan persepsi perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha maupun masyarakat.
“Kami meminta Wali Kota mengevaluasi kinerja Plt Kasatpol PP. Jika memang tidak mampu menjalankan penegakan Perda secara tegas, objektif dan konsisten, maka perlu dipertimbangkan untuk diganti,” ujar Sapardi.
Sapardi menyoroti informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang yang menyebutkan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) telah selesai, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang Adi Firmansyah menyampaikan bahwa proses PBG masih berada di Dinas Pekerjaan Umum.
Sapardi menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dari instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan Perda.
“Kalau PBG memang belum terbit, tentu perlu dilihat bagaimana ketentuan yang berlaku terhadap kegiatan pembangunan tersebut. Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan dalam penerapan aturan,” katanya.
Sorotan TIDAR juga mengacu pada surat Dinas PUPR Kota Tanjungpinang tertanggal 10 Agustus 2026 dengan Nomor B/640/1340/5.15.03/2026 tentang Pengawasan Bangunan.
Dalam surat tersebut, Dinas PUPR disebut meminta Satpol PP melakukan pengawasan, penertiban serta penghentian sementara terhadap kegiatan pembangunan di Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Sapardi mempertanyakan tindak lanjut atas surat tersebut dan meminta Satpol PP menjelaskan langkah yang telah dilakukan.
“Kalau memang sudah ada surat dari dinas teknis yang meminta penghentian sementara, publik tentu ingin mengetahui tindak lanjutnya. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
TIDAR juga membandingkan penanganan pembangunan tersebut dengan kasus pembangunan GOR Rimba Jaya.
Sapardi menyebut dalam penanganan GOR Rimba Jaya, aparat penegak Perda sebelumnya telah melakukan tindakan di lokasi, termasuk pemasangan PPNS Line dan pemanggilan pihak terkait.
Perbandingan itu, menurutnya, perlu dijelaskan agar masyarakat memahami dasar perbedaan tindakan pemerintah terhadap masing-masing objek.
“Yang kami pertanyakan bukan soal siapa yang membangun, tetapi konsistensi penerapan aturan. Kalau objek yang berbeda memiliki persoalan yang sama, tentu masyarakat berhak mengetahui mengapa tindakan pemerintah bisa berbeda,” kata Sapardi.
Ia menegaskan TIDAR tidak mempersoalkan investasi maupun keberadaan investor di Kota Tanjungpinang. Namun, menurutnya, aktivitas investasi tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Investasi tentu harus kita dukung karena berdampak terhadap perekonomian. Tetapi kepatuhan terhadap aturan juga harus menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.
Minta Wali Kota Turun Tangan
PC TIDAR Kota Tanjungpinang selanjutnya meminta Wali Kota Lis Darmansyah turun tangan untuk memastikan seluruh proses penanganan persoalan tersebut berjalan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
Sapardi meminta pemerintah memeriksa tindak lanjut Satpol PP terhadap surat Dinas PUPR serta menjelaskan kepada masyarakat dasar hukum atas setiap langkah yang telah diambil.
“Kami meminta Wali Kota memeriksa persoalan ini secara menyeluruh. Jika ada alasan hukum mengapa pembangunan tetap berjalan, sampaikan kepada publik. Tetapi jika ditemukan kelalaian dalam menjalankan tugas, tentu harus ada evaluasi,” tegasnya.
Menurut Sapardi, desakan evaluasi terhadap Plt Kasatpol PP bukan semata-mata berkaitan dengan satu lokasi pembangunan. Ia menilai persoalan tersebut menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Perda.
“Perda harus berlaku untuk semua. Jangan sampai muncul persepsi aturan tegas terhadap satu pihak, tetapi longgar terhadap pihak lainnya. Konsistensi itulah yang penting,” pungkas Sapardi Ar.
Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai alasan dan tindak lanjut Satpol PP Kota Tanjungpinang atas surat Dinas PUPR tersebut belum dimuat dalam bahan yang diterima AMSNews.id.
kabarsula SLOT