KABARSULA.COM — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Kepulauan Sula, Kemenkumham Maluku Utara (Malut) mengusulkan tujuh orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani untuk menerima remisi khusus Natal dan Tahun Baru 2024.
Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Ardian Alamsyah, menyebutkan, dari sembilan orang yang diusulkan, tujuh orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
“Dari sembilan orang WBP yang diusulkan, tujuh orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Sedangkan dua orang lainnya belum bisa diusulkan karena mereka merupakan narapidana baru yang dipindahkan dari Taliabu dan belum mencapai masa tahanan minimal enam bulan,” kata Ardian, Rabu (18/12/2024).
Ardian menjelaskan, tujuh WBP yang diusulkan terdiri dari enam kasus cabul dan satu kasus narkoba. Namun, tidak ada WBP yang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Baca Juga : Balita yang Hilang Ditemukan Meninggal di Perairan Kepulauan Sula
“Harapan kami, mudah-mudahan tujuh orang ini dapat di-ACC sehingga remisi bisa diberikan tepat pada perayaan Natal,” tambahnya.
Menurut Ardian, pengajuan remisi dilakukan melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Malut sebelum diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Proses ini melibatkan seluruh UPT Lapas dan Rutan di Maluku Utara.
“Semua usulan dari Lapas dan Rutan di Maluku Utara ditampung di kantor wilayah terlebih dahulu, baru kemudian diteruskan ke pusat,” jelas Ardian.
Ia juga menegaskan, remisi hanya dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, yaitu telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama di dalam Lapas.
“Bagi narapidana dengan hukuman di bawah enam bulan, mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” tutupnya. (Red)